Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 WHO, Kemendagri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berlangsung

Tito Karnavian menjelaskan, protokol tersebut mencakup beberapa cara jitu mencegah penyebaran virus corona.

Editor: Johnson Simanjuntak
Metro TV
Tito Karnavian di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/03/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan protokol dasar pencegahan penularan virus corona (Covid-19) yang diperintahkan World Health Organization (WHO), sejak Senin (23/3/2020) kemarin.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, protokol tersebut mencakup beberapa cara jitu mencegah penyebaran virus corona.

Di antaranya meliputi sterilisasi badan dengan semprotan disinfektan, khususnya di sekitar baju dan sepatu.

Baca: Risma Minta Warga Surabaya Tak Bepergian ke Luar Kota Maupun Luar Negeri

Mengenakan masker penutup mulut dan menjaga jarak agar kontak fisik antar tubuh manusia atau dengan medium yang berpotensi dihinggapi virus corona tidak terjadi.

"Protokol ini tentu membutuhkan sikap disiplin dan konsistensi untuk dilaksanakan dan perlu dituangkan di dalam tata aturan berperilaku, baik di tingkat individual maupun organisasi," kata Tito ketika rapat via video conference, Senin (23/3/2020).

Kemendagri menerapkan protokol tersebut di lingkungan organisasinya lantaran tidak semua pegawai di Kemendagri menjalani kebijakan Work from Home (WFH).

Dua eselon tertinggi di Kementerian yang membina seluruh Pemerintah Daerah tersebut tetap masuk kantor seperti biasa.

Baca: Amerika dan China Berdebat Soal Asal Mula Covid-19

"Ini untuk menjamin kelangsungan roda organisasi dan menjaga agar pelayanan publik tetap berlangsung," kata Tito.

Tito mengungkapkan, di saat kritis akibat Covid-19, aneka rapat pimpinan dan rapat kordinasi antara Kemendagri dengan Pemerintah Daerah berlangsung melalui teleconferencing.

Per Senin kemarin, sebelum memasuki ruang rapat, setiap pejabat harus disterilisasi di pintu masuk dengan semprotan disinfektan.

Di samping itu masker, sarung tangan plastik juga wajib dikenakan sebelum memasuki ruang rapat.

"Protokol ini dilakukan secara ketat tanpa terkecuali," kata Tito singkat.

Medium penular seperti gelas, kertas dan sebagainya drastis dikurangi dari ruang rapat Kemendagri.

Baca: Alami Stres Akibat Informasi Berlebih Soal Corona? Ini Cara Mengatasinya

Jarak perimeter kursi antara peserta rapat rapat juga ditata hingga masing-masing berjarak minimal 1,5 meter.

Bahkan untuk mengurangi kemungkinan droplet, mikrofon dan meja rapat untuk peserta ditiadakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved