Virus Corona
Kabar Terbaru Fatwa MUI Permintaan Ma'ruf Amin Soal Corona
MUI menyatakan sedang membahas 2 fatwa yang sebelumnya diminta oleh Wapres Ma'ruf Amin.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru soal mengurusi jenazah penderita Covid-19.
Selain itu, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil air wudhu atau tayamum karena perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakannya.
Permintaan Ma'ruf Amin ini langsung mendapat respon dari MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan jika saat ini sedang dilakukan pembahasan soal fatwa yang diminta Ma'ruf Amin terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19.
Pembahasan sudah dilakukan sejak Senin (23/3/2020).

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan jika fatwa yang sedang dibahas ini merupakan kelanjutan dari fatwa yang sudah di keluarkan MUI sebelumnya yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa tersebut berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Baca: Soal Bahaya Corona, Sekjen MUI: Masyarakat Harus Ikuti Saran Ilmuwan
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," imbuhnya.
Sebelumnya Ma'ruf Amin prihatin dengan kesulitan yang dialami petugas medis dalam mengurus jenazah pasien corona.
Hal tersebut dikarenakan situasi dan beberapa pertimbangan yang harus dipahami sebelum memandikan jenazah.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,"ungkapnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Selasa (24/3/2020).
Fatwa kedua yang diminta Ma'ruf Amin adalah fatwa untuk tenaga medis yang tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam dan cara mereka untuk mengambil air wudhu atau tayamum.
"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudu dan tayamum. Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya. Orang yang tidak punya wudu, tayamum tapi dia shalat, ini sedang dihadapi para petugas medis," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asroun Niam Soleh, menjelaskan isi dari fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Baca: Imam Besar Masjid Istiqlal Nilai Tepat Fatwa MUI
Satu di antara isinya yaitu memperbolehkan umat Islam yang berada di daerah potensi penularan Covid-19 tinggi untuk tidak melakuan shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Duhur di rumah.
"Yang pertama dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur."
"Serta meninggalkan jamaah salat Rowatib tidak Tarawih di masjid dan di tempat-tempat umum ia bisa menggantinya di tempat yang bersifat privat atau khusus," ujarnya, dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (17/3/2020).
Tapi, bagi umat Islam yang berada di daerah potensi Covid-19 rendah, tetap menjalankan ibadah seperti biasa.
"Yang berada di kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka ia tetap wajib melaksanakan ibadah seperti biasa."
"Jadi dia bisa salat Jumat di satu kawasan yang potensi penularannya rendah atau tidak masuk zona merah," imbuhnya.
Ia menambahkan jika fatwa MUI ini bisa digunakan pemerintah pusat maupun daerah.
"Zona pada berada pada tingkat penularan sangat tinggi maka pemerintah bisa menggunakan fatwa ini untuk meniadakan salat Jumat sementara pemerintah daerah fatwa soal salat Jumat bisa dijadikan pegangan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)