Virus Corona
Tiga Elemen untuk Perkuat Penanganan Corona
Pengembangan sistem organisasi responsif, dilakukan melalui penambahan elemen Gugus Tugas Covid-19, yaitu adanya struktur baru
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden, Fadjorel Rachman mengatakan bahwa pemerintah memperkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 melalui tiga unsur yakni pengembangan sistem organisasi responsif, modal finansial dan reaksi cepat (early response).
"Sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," kata Fadjorel dalam keterangan persnya , Senin, (23/3/2020).
Pengembangan sistem organisasi responsif, dilakukan melalui penambahan elemen Gugus Tugas Covid-19, yaitu adanya struktur baru "Anggota Pengarah". Struktur Anggota Pengarah terdiri dari 27 elemen dari 19 Menteri dan unsur-unsur kelembangaan seperti Kepala BIN, Kepala BPOM, KSP, Para Gubernur, dll.
Baca: Distribusikan Ribuan Hand Sanitizer dan Masker di Wilayah Zona Merah Jabodetabek
Baca: Ketua Umum PSSI Tekankan Jaga Kesehatan dan Kerja Efektif dari Rumah di Tengah Meluasnya Covid-19
"Selain itu, struktur yang sudah ada, yaitu Anggota Pelaksana, bertambah secara keanggotaan, sebelumnya 12 kementerian namun sekarang meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya," katanya.
Sementara modal finansial berkaitan dengan pengadaan penunjang penanganan kesehatan dan ketahanan sosial ekonomi (social and economic resilience) masyarakat.
Penguatan modal finansial dalam respon covid 19 dilakukan melalui mekanisme anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Anggaran dijabarkan lebih terperinci dan detail, mencakup refocusing anggaran kementerian dan lembaga untuk penanganan wabah Covid-19.
"Anggaran akan menunjang kebutuhan dalam penanganan Covid-19 dan upaya mempertahankan daya tahan sosial ekonomi masyarakat melalui program-program bantuan sosia," katanya.
Terakhir unsur reaksi cepat merupakan mekanisme dari organisasi yang dibuat seefektif dan seefisien mungkin yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
Penguatan mekanisme reaksi cepat melalui Percepatan Impor Barang terutama alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Mekanisme ini dapat melalui Pimpinan kementerian yang memberikan mandat perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas’. Atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara online, terutama menyangkut alat-alat kesehatan.
"Penajaman regulasi ini sesuai dengan tiga prioritas utama Kabinet Indonesia Maju dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tiga bidang yaitu: kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dunia usaha, serta prinsip keselamatan publik adalah hukum tertinggi," pungkasnya.