Virus Corona
Komisi IX DPR Minta Masyarakat Jalankan Social Distancing Untuk Putus Mata Rantai Penyebaran Corona
Masyarakat diimbau menjalankan pembatasan sosial atau sosial distancing dalam rangka membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mengimbau masyarakat menjalankan pembatasan sosial atau sosial distancing dalam rangka membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mengatakan, imbauan pemerintah agar menjalankan social distancing di tengah mewabahnya virus corona, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya pasal 59.
"Artinya Presiden Jokowi menetapkan pembatasan sosial, memang ada dasar landasan hukumnya. Tinggal masyarakat, harusnya mematuhi itu," kata Intan kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Baca: Imbas Social Distancing, Prilly Latuconsina Potong Rambut Pakai Gunting Dapur di Rumahnya
Menurutnya, pembatasan sosial dan upaya maksimal dari pemerintah dapat memutus mata rantai atau penyebaran virus corona di Indonesia dengan lebih cepat.
"Pemerintah juga perlu membuka data penyebaran virus tanpa harus membuka data pasien, karena saat ini penyebarannya sudah local transmission. Jadi masyarakat harus tahu," kata Intan.
Baca: APD dan Rapid Test Kit akan Dibagi Berdasar Jumlah Kasus Setiap Wilayah
Selain itu, kata Intan, pemerintah juga memperkuat fasilitas rumah sakit di daerah, dengan melengkapi ruang isolasi, kelengkapan alat perlindungan diri, dan ketersediaan tenaga medis.
"Sehingga menurut saya, ini menjadi uji kepercayaan publik bagi pemerintah, apakah serius dan tegas mengatasi masalah ini," ucap politikus PAN tersebut.
Total Pasien Positif Covid-19 Jadi 579 Orang
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengungkap data terbaru pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia menjadi 579 pasien.
Achmad Yurianto mengatakan terdapat penambahan jumlah pasien positif sebanyak 65 orangn hingga Senin (23/3/2020) siang.
"Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang yang terdiri dari berbagai provinsi yang bisa kita lihat di tabel, sehingga total kasus pada hari ini menjadi 579 kasus," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Baca: Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Level Rp 16.575 per Dolar AS
Acmad Yurianto pun menjelaskan pasien positif tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, pada Minggu (22/3/2020) tercatat ada 64 kasus positif baru virus corona (Covid-19).
Dengan ada tambahan tersebut, kini total terdapat 514 kasus corona di Indonesia.
Berdasarkan data sebaran yang diterima Tribun, dari 64 kasus positif tersebut 40 di antaranya berada di DKI Jakarta.
Sehingga, total terdapat 307 kasus corona di Jakarta.
Lalu 4 kasus positif di Jawa Barat sehingga total 59, Jawa Tengah tambahan 1 orang positif corona jadi totalnya ada 15 pasien.
Baca: Cegah Corona, Panti Pijat di Semarang Diminta Ditutup, Kalau Ada yang Buka, Laporkan ke Kami
Jawa Timur bertambah 15 kasus sehingga total menjadi 41.
Sementara itu Kalimantan Selatan 1 kasus, dan merupakan kasus pertama di Wilayah tersebut.
Maluku 1 kasus dan Papua 2 kasus, dan merupakan kasus pertama di dua wilayah tersebut.
"Data ini kami berikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi untuk kemudian dilanjutkan ke RS bagi kepentingan layanan perawatan rumah sakit dan kemudian diberikan kepada dinas dalam kepentingan melaksanakan contact tracing," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Minggu (22/3/2020).
Gejala Virus Corona
Lantaran corona sudah menjadi wabah, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari.
Tak lain agar kita bisa mendapat penanganan yang benar dan tak menulari orang lain jika benar-benar positif virus corona.
Berikut gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Rabu (18/3/2020):
Hari 1:
Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.
Hari 5:
Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.
Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.
Hari 7:
Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.
Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.
Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.
Baca: UPDATE Corona di Dunia, Pasien Positif Covid-19 Capai 219.345
Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.
Mereka bisa saja keluar dari isolasi.
Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.
Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.
Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.
Hari 8:
Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.
Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.
Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.
Hari 10:
Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.
Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.
Hari 12:
Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan
Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.
Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.
Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.
(Tribunnews.com/Yulis/Wahyu GP/ Sri Juliati)