Virus Corona
BREAKING NEWS: Wapres Ma’ruf Amin Ajak Ulama Taati Seruan Pemerintah soal Pencegahan Virus Corona
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak para pemimpin agama untuk menaati seruan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19)
TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak para pemimpin agama untuk menaati seruan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Satu di antaranya yakni menerapkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal beribadah di tengah pandemi global Covid-19.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung BNPB pada Saenin (23/3/2020) siang.
“Saya ingin mengajak selain kepada gubernur dan gugus tugas daerah juga kepada ulama, para pemimpin agama supaya menaati seruan pemerintah,” ujarnya yang dikutip dari siaran langsung di YouTube BNPB Indonesia, Senin.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin menyinggung terkait fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.
Baca: Tokopedia Tutup Permanen Ribuan Toko Online Produk Kesehatan dengan Harga Tak Wajar
“Apalagi telah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia itu tidak menyelenggarakan pertemuan-pertemuan serta kumpulan-kumpulan,” imbuhnya.
“Saya sudah meminta kemarin MUI untuk mengeluarkan fatwa untuk kebolehan tidak melakukan salat berjamaah dan salat jumat saat terjadi situasi yang cukup mengkhawatirkan,” jelasnya.
Ma’ruf Amin juga mengimbau para tokoh dan ulama ikut menjaga, memasyarakatkan, memberikan tuntunan serta nasihat kepada umat untuk mematuhi seruan pemerintah ini.
Supaya semua pihak ikut bersama-sama bergerak sesuai arah yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Isi Fatwa MUI
Dikutip dari Kompas.com, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Waspada Corona, Keluarga dan Karyawan Ruben Onsu Disuntik, Bagaimana dengan Betrand Peto?
Adapun sembilan poin dalam fatwa tersebut,
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
(Tribunnews.ocm/Isnaya, Kompas.com/Sania Mashabi)