Selasa, 7 Oktober 2025

KemenKopUKM Dorong Penyediaan Tempat Promosi UMKM di Ruang Publik Minimal 30 Persen

Kemenkop UKM mendorong program penyediaan tempat promosi dan pendampingan bagi pelaku UMKM minimal 30 persen.

Istimewa
Bazar produk UMKM untuk memperkenalkan keunikan ragam produk UMKM kepada masyarakat luas di Jakarta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong program penyediaan tempat promosi dan pendampingan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) minimal 30 persen.

Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman meminta Kementerian/Lembaga (K/L), Pemda, dan pengelola infrastuktur publik mengikuti program tersebut.

"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," kata Hanung dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Diketahui, program tersebut memang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.

"Ke depan, para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," ujar Hanung.

Ia menyebut penyediaan tempat promosi dan pengembangan bagi UMKM di infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6 persen atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan bagi UMKM.

Baca juga: Gencar Promosi, UMKM Anyaman asal Yogyakarta Tembus Pasar Nasional hingga Pameran di Inggris!

Serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.

Selama 2022, Hanung berujar KemenKopUKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.

Baca juga: Produk UMKM Trenggalek Dipamerkan dalam Pentas Budaya di TMII

Hasil pemantauan antara lain, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi.

Kemudian ketentuan tarif sewa belum memenuhi ketentuan PP 7 tahun 2021 serta pelaku UMKM belum membentuk koperasi pada berbagai infrastruktur publik.

 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved