Selasa, 7 Oktober 2025

Miliki Peran Strategis, MAPPI: Profesi Penilai Perlu Pengaturan di Tingkat Undang-Undang

Muhammad A. Muttaqin mengungkapkan profesi Penilai memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional

Istimewa
Gerakan #DukungRUUPenilai oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Muhammad A. Muttaqin mengungkapkan profesi Penilai memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

Peran strategis tersebut, kata Muttaqin, di antaranya membantu perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Hingga menentukan nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur nasional yang sedang dilaksanakan secara masif," ucap Muttaqin melalui keterangan tertulis, Senin (24/10/2022).

Keberadaan Profesi Penilai saat ini, menurut Muttaqin, hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai mandat pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dirinya mengatakan profesi ini belum diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang tersendiri.

"Mengingat strategisnya peran dan kontribusi profesi Penilai, maka dipandang perlu adanya pengaturan terhadap profesi pada tingkatan undang-undang," ucap Muttaqin.

Baca juga: G20 SOE Conference: Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM

"Sehingga tidak hanya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi namun juga dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, bangsa dan negara secara optimal," tambah Muttaqin.

Muttaqin mengatakan pihaknya saat ini sedang berjuang mewujudkan lahirnya Undang-Undang Penilai.

MAPPI, kata Muttaqin, menginisiasi gerakan #DukungRUUPenilai.

Langkah ini untuk melindungi kepentingan Pemerintah Pusat, Daerah, masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Penilai, diperlukan suatu Undang-Undang yang mengatur profesi Penilai.

"Di mana sampai saat terbentuknya Undang-Undang tentang Penilai di Indonesia belum ada," kata Muttaqin.

Dirinya berharap penyusunan Undang-Undang Penilai mencakup ruang lingkup yang luas meliputi Penilaian kekayaan Negara dikuasai, kekayaan Negara dimiliki (BMN/D) dan kekayaan Negara dipisahkan (di BUMN/Perseroan Terbatas).

Serta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, Lembaga Sosial dan Kemasyarakatan dan masyarakat secara keseluruhan dalam satu Undang-Undang tentang Penilai secara terpadu.

Undang-undang ini akan menyempurnakan Peraturan Perundangan di bidang profesi Penilai yang selama ini hanya diatur dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.

Seperti diketahui, berdirinya MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk berpartisipasi mengisi pembangunan nasional dan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur.

Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 1981, di Gedung Bursa Efek Jakarta, Jalan Merdeka Selatan No. 41, Jakarta Pusat, dibentuklah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI, merupakan Asosiasi Profesi Penilai.

Saat ini anggota MAPPI berjumlah lebih kurang 10.000 orang yang terdiri dari profesional Penilai, Penilai Pemerintah, dan Pemerhati Profesi Penilai.

Pada tahun ini yang berusia 41 tahun, MAPPI menyelenggarakan puncak acara HUT MAPPI dengan tema “Bersama Penilai Indonesia Maju”.

Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya mempererat persahabatan dan komunikasi antar anggota MAPPI dengan stakeholder maupun pengguna jasa.

Puncak kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 23 Oktober 2022, Pkl. 07.00 s.d 13.00 WIB, Wisma Serbaguna Senayan, Format acara, Funwalk 2km.

Hiburan menampilkan Sandhy Sondoro serta Komika Popon Kerok, Games, Hybrid via Zoom/videotron dengan 15 DPD seluruh Indonesia yang mengadakan kegiatan sejenis pada saat bersamaan sekitar 1.500 peserta.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved