Selasa, 7 Oktober 2025

Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang Jalankan Usaha dengan Aturan Kesehatan yang Ketat

Erik Garnadi juga selalu menghimbau anggotanya untuk menaati aturan dan standar kesehatan sarana dan prasarana depot air isi ulang

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Ilustrasi galon air isi ulang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi mengatakan, dalam menjalankan aktivitas usaha, depot air minum telah dilindungi oleh Undang-Undang.

Dalam menjalankan usaha dilakukan berdasarkan Permenkes No 43 Tahun 2014 Tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum.

"Kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat juga aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan No 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan poly carbonate (PC)," kata Erik Garnadi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2020).

Erik menyesalkan adanya isu isu negatif tentang kemasan galon dari bahan polikarbonat (PC) yang selama ini digunakan oleh anggota Asdamindo.

Ia mencurigai adanya motif persaingan bisnis untuk menjelekkan produk yang menggunakan galon PC sebagai kemasan air dan hal ini bisa merugikan industri air minum isi ulang dengan ribuan pengusaha kecil yang menjalani usaha ini.

Erik menegaskan bahwa pihaknya juga selalu menghimbau anggotanya untuk menaati aturan dan standar kesehatan sarana dan prasarana depot air isi ulang.

Baca juga: Masuk Wilayah DKI Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan Lion Air Group

"Kami juga selalu mengimbau pada seluruh anggota, untuk selalu menaati aturan dan standar kesehatan sarana dan prasarana depot air isi ulang agar terhindar dari masalah," tegas Erik. 

Tak hanya itu, masalah pengawasan dari dinas terkait khususnya Badan Penanaman Modal Satu Pintu (BPMSP) dari Pemprov dan Pemkab masih minim.

"Kami ini bekerja membantu pemerintah menyediakan air minum untuk masyarakat luas, namun kurang mendapat dukungan," kata Erik.

Ia juga berharap kedepannya isu-isu terkait dengan BPA atau hal-hal yang tidak berdasar lainnya tidak lagi dikaitkan dengan kemasan galon berbahan PC.

Sebab, kehadiran galon guna ulang di tengah masyarakat saat ini tentunya telah melewati proses quality control dan standar kesehatan yang ditetapkan. Dan faktanya, galon berbahan PC sudah dikonsumsi masyarakat selama puluhan tahun secara aman.

Baca juga: Penjual Keripik Beli Nmax Pakai Uang Koin Tabungan 4 Tahun, Ditabung dalam Galon Air yang Rusak

Belakangan banyak pemberitaan di media yang menjelaskan untuk mengurangi resiko terpapar BPA adalah dengan tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang kemasannya diduga mengandung unsur kimia BPA, termasuk kemasan galon isi ulang.

Ada pihak yang menuding bahwa galon isi ulang berbahan Polikarbonat mengandung BPA harus dihindari karena dapat membahayakan kesehatan.

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati
mengatakan bahwa plastik yang  digunakan untuk kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah Poly Carbonat (PC), Poly Ethylene Terephtalat (PET) dan Poly Propylene (PP).

Biasanya kemasan galon AMDK menggunakan PC atau PET dimana keduanya sudah mempunyai syarat batas maksimal migrasi misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA.

“Semua jenis migrasi tentu bahaya karena ada batas maksimalnya, untuk itu BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan,” tegas Ema.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved