BTKP Uji Coba Penerbangan Sistem Identifikasi Kapal Otomatis AIS Kelas B
Ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) melakukan uji coba penerapan Automatic Identification System (AIS) Kelas B menggunakan Kapal KN. di Kalijapat, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Kepala BTKP Binari Sinurat menjelaskan, tujuan pengujian alat ini yakni untuk memastikan dan membuktikan apakah sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan.
"Kegiatan pengujian ini dilaksanakan BTKP selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengujian utama terhadap AIS," kata Binari.
Binari menjelaskan, ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP.
Baca: Ditanya Apakah Ada Pencopotan Dirut PLN, Jokowi: Tanya PLN
"Selain itu juga alat-alat keselamatan pelayaran wajib diuji coba melalui dua tahapan pengujian untuk menjamin bawah alat tersebut sudah melalu pengujian (testing) sehingga mendapatkan sertifikat," ujarnya.
Direktur Pusat Teknologi Elektronika BPPT Yudi Purwantoro menyatakan, BPPT selama ini mampu berinovasi teknologi di bidang keselamatan pelayaran, dalam hal ini pengujian AIS dapat terlaksana serta mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan.
Yudi mengatakan, AIS hasil inovasi BPPT ini merupakan AIS Transceiver Kelas B type Camar yang sudah sesuai dengan standar minimum requirement uuntuk AIS standar dan sudah siap diproduksi industri dalam negeri.
Baca: Dirugikan Akibat Mati Listrik PLN? Adukan ke LBH dan YLKI, Ini Lokasi Poskonya
"Kita patut berbangga karena AIS ini merupakan hasil produk anak bangsa," imbuhnya.
Selain pengujian terhadap AIS produk BPPT, pengujian juga dilakukan terhadap AIS yang merupakan import buatan Cina merek CETCME type ESP-828AD dengan keagenan atau distributor di Indonesia yaitu PT. Visi Teknologi Samudra.
Kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS), yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar.
PM 7 Tahun 2019 mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.
Perbedaan AIS Kelas A dan AIS Kelas B yakni AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang berlayar memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) di wilayah perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan kapal penumpang dan kapal barang non-konvensi (tradisional) di atas GT 35, serta kapal penangkap ikan berukuran diatas GT 60.