Menhub Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Taksi Online Akhir November
Budi Karya Sumadi menargetkan aturan angkutan sewa khusus atau taksi daring (online) bisa terbit pada akhir November 2018.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menargetkan aturan angkutan sewa khusus atau taksi daring (online) bisa terbit pada akhir November 2018.
Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).
Menhub Budi mengatakan, saat ini aturan tersebut tengah berproses dalam tahap sosialisai.
"Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk para pengemudi, para penumpang, dan juga operator," kata Budi Karya Sumadi melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (14/11/2018).
Budi menjelaskan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108.
Rancangan aturan yang baru, lanjutnya, juga akan mengatur tentang penentuan tarif dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
“Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu perkilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 sampai Rp 6.500 perkilometer," paparnya.
Guna memantapkan penerapan regulasi baru itu, Kemenhub melakukan uji publik di enam kota, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.
"Tahapan uji publik ini dilakukan untuk menghimpun opini maupun masukan dan saran dari berbagai kalangan demi menyempurnakan regulasi," tuturnya.
Aturan baru ini dibuat untuk menindaklanjuti sejumlah poin dalam PM Nomor 108 Tahun 2017 yang dicabut Mahkamah Agung pada September 2018 lalu.
Pasca dicabut MA, butir-butir pasal tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku lagi secara umum.