MNC Sekuritas Meluncurkan Produk Tabungan Saham
“Tidak heran, tingkat literasi pasar modal di Indonesia pada tahun 2016 baru mencapai 4,4 persen,” kata Susy di Gedung BEI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT MNC Sekuritas merilis produk tabungan saham dengan tambahan manfaat asuransi bernama MNC Gemesin Plus atau Gemar Menabung Saham Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta.
Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina mengungkapkan, produk tabungan saham tersebut untuk mendorong masyarakat Indonesia mengenal akan investasi saham.
Menurutnya, pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap tabungan masih cenderung terbatas pada tabungan konvensional, baik melalui celengan maupun tabungan di bank.
Padahal, untuk dapat mengembangkan nilai investasi, ada alternatif tabungan lain yang dapat memberikan potensi keuntungan lebih besar.
“Tidak heran, tingkat literasi pasar modal di Indonesia pada tahun 2016 baru mencapai 4,4 persen,” kata Susy di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Baca: BPJS Pastikan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik
Susi mengungkapkan, investasi saham sebetulnya tidak serumit yang dibayangkan. Yang terpenting adalah menyisihkan uang untuk menabung saham secara rutin dan berkala.
“Melalui MNC Gemesin Plus, nasabah dapat menabung mulai dari Rp 100.000 per bulan,” imbuhnya.
Dijelaskan Susy, pihaknya bersinergi dengan PT MNC Life Assurance dalam melengkapi produk MNC Gemesin dengan manfaat asuransi kecelakaan, sehingga nasabah mendapatkan investasi sekaligus proteksi.
Direktur MNC Life Lilis Samsudin mengungkapkan, pihaknya menyediakan perlindungan asuransi bagi nasabah MNC Gemesin Plus berupa manfaat santunan duka akibat kecelakaan dengan total manfaat hingga Rp 500 juta.
Mmanfaat plus berupa santunan duka akibat kecelakaan selama 1 tahun dapat diperoleh nasabah MNC Gemesin Plus dengan nilai premi mulai dari Rp 10 ribu.
Mereka dijanjikan mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp 10 juta, Rp 15 ribu untuk nilai manfaat Rp 15 juta, Rp 20 ribu untuk nilai manfaat Rp 20 juta, Rp 30 ribu untuk nilai manfaat Rp 30 juta, serta Rp 50 ribu untuk nilai manfaat Rp 50 juta.