Selasa, 7 Oktober 2025

Freeport Indonesia

Luhut: Freeport Sudah 50 Tahun, Masa Tidak Boleh 51 Persen Sahamnya

Pemerintah akan tetap meminta PT Freeport Indonesia melakukan divestasi 51 persen sahamnya

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan menghadiri forum Asosiasi Pemerinatah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Sudirman Center, Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016). Dalam forum tersebut Mantan Kepala Staff Kepresidenan itu memberikan arahan mengenai solusi pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pemerintah akan tetap meminta PT Freeport Indonesia melakukan divestasi 51 persen sahamnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.

‎"Masa bangsa Indonesia, sudah 50 tahun (Freeport di Indonesia) tidak boleh minta saham 51 persen," tutur Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Menurut Luhut, pemerintah khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah berdiskusi dengan PT Freeport Indonesia, termasuk induk usahanya Freeport-McMoRan Inc‎ untuk mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kita tunggu aja sebentar, saya kira Presiden Joko Widodo sudah ambil sikap yang baik. Intinya pemerintah mau bikin win-win solution," ucap Luhut.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, pemerintah tidak mempersulit investasi asing ke dalam negeri, dimana dalam peraturan tersebut perusahaan pertambangan yang menjadi IUPK wajib membangun smelter.

"Kita tidak mau mempersulit orang investasi di Indonesia, tapi bagaimanapun mereka harus mematuhi peraturan kita," tutur Luhut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved