Selasa, 7 Oktober 2025

Freeport Indonesia

Tanggapan Bos Kadin soal Perselisihan Freeport dan Pemerintah

perselisihan PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia dapat diselesaikan secara baik-baik

Editor: Sanusi
Kompas/B Josie Susilo Hardianto
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ‎melihat perselisihan PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menempuh jalur arbitrase internasional.

Ketua Kadin Indonesia, Rosan Roeslani ‎mengatakan, persoalan yang dibawa ke arbitrase akan merugikan kedua belah pihak karena mengeluarkan dana yang besar, menghabiskan waktu, tenaga dan tidak ada garansi siapa yang menang atau kalah.

"‎Duduk bareng (Freeport dan pemerintah), pasti ada solusinya karena ini persoalan bisnis bukan soal satu hidup atau satu mati," tutur Rosan di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dalam menjalankan suatu bisnis, kata Rosan, para pengusaha‎ akan berpegangan kepada kontrak awal yang telah disepati kedua belah pihak, dalam hal Freeport maka yang dipegang yaitu Kontrak Karya (KK).

"‎Saya tidak memihak kepada Freeport, tapi apa yang sudah ada di dalam kontak harus dipatuhi kedua belah pihak, harus dihormati, itu saja patokannya," papar Rosan.

Sementara jika ada pelanggaran salah satu pihak yang tidak sesuai kontrak, seperti misalnya Freeport harus membangun smelter maka pihak tersebut harus mendapatkan sanksi, sebagaimana yang tercantum dalam kontrak tersebut.

‎"Ada wanprestasi, misalnya dalam bentuk pinalti atau denda, seusai yang ada dikontraknya saja," papar Rosan.

‎Sebelumnya, Feeport Indonesia akan terus berpegang teguh dengan Kontrak Karya, meskipun pemerintah meminta agar perusahaan mengakhiri KK 1991 agar memperoleh izin operasi dan persetujuan ekspor.

Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, PTFI tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh KK sebagai dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan, para pekerja dan pemegang saham.

"Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar jangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan perusahaan di lokasi operasi," ujar Richard.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved