Selasa, 30 September 2025

Gas Bumi

BPK Tak Mau 'Holding Energi' Menghindari DPR

BPK mewanti-wanti rencana pemerintah dalam membentuk holding energi harus mempunyai tujuan yang jelas.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewanti-wanti rencana pemerintah dalam membentuk holding energi harus mempunyai tujuan yang jelas.

BPK tak mau pembentukan holding energi semata-mata hanya menghindari fungsi DPR dalam melakukan pengawasan.

"Sepanjang proses holding memberikan efektivitas terhadap fungsi dan peran BUMN itu baik. Tapi, jangan sampai proses holding ini hanya untuk menghindari DPR," kata
Anggota BPK Achsanul Qosasi yang membawahi pemeriksaan dan audit BUMN, Selasa (14/6/2016).

Achsanul menjelaskan jika Pertamina mengakuisisi PGN, DPR selaku pengawas tak bisa lagi memeriksa segala bentuk kebijakan PGN. Hal itu pun berlaku bagi BPK.

"Begitu juga BPK juga tidak bias lagi mengaudit PGN yang akan jadi anak usaha perusahaan tersebut," jelas Achsanul.

Oleh sebab itu, Achsanul berharap tujuan holding yang dilakukan Kementerian BUMN haruslah mengacu kepada efektivitas dari sisi fungsi bisnis BUMN masing-masing. Kemudian, lanjut Achsanul, DPR juga harus mengetahui rencana tersebut.

BPK sendiri, lanjut Achsanul akan menilai efektivitas dari proses holdingisasi tersebut. Menurut dia, jangan sampai dengan adanya holding energi malah menjadikan industri migas berbelit dan terjadi tumpang tindih.

"Industri migas haruslah mampu memberikan efisiensi dan kebaikan bagi masyarakat. Jangan menimbulkan kekisruhan," tutur Achsanul.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN berencana membentuk holding energi. Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan, landasan hukum ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Namun dalam Rancangan PP tersebut, bukan mengatur holding energi, melainkan tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan menyerahkan saham Seri B sebesar 56,96 persen yang ada di PGN kepada PT Pertamina (Persero).

Dalam RPP tersebut, PGN akan berada di bawah Pertamina. Status PGN yang saat ini sebagai BUMN akan menjadi perusahaan swasta karena statusnya sebagai anak usaha Pertamina.

Pertamina sendiri akan memanfaatkan tambahan aset PGN sebagai modal untuk mendukung rencana investasi hulu seperti membiayai operasional Blok Mahakam yang mencapai 2,5 miliar dollar AS per tahun. Pertamina juga mengincar beberapa blok migas, yaitu Blok East Kalimantan, Sanga-sanga, Tuban, dan Ogan Komering.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved