Pengamat Minta Pemerintah Hati-hati Terapkan Tax Amnesty
Program pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini masih digodok kebijakannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini masih digodok kebijakannya. Namun hal tersebut sudah menimbulkan banyak pro dan kontra dari segi pelaksanaannya.
Pengamat Ekonomi Aviliani meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan aturan di dalam tax amnesty. Pasalnya Aviliani banyak diberitahukan saat seorang pengusaha atau pejabat ingin membayar pajak, justru diperkarakan secara hukum.
"Banyak pejabat atau pengusaha yang takut diperkarakan hukum karena bayar pajak," ujar Aviliani di Seminar Pajak, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Aviliani menyebut banyak Wajib Pajak yang sudah mulai sadar akan membayar pajak untuk negara. Namun hal itu jangan sampai dijadikan jebakan dari aparat hukum bagi mereka yang sudah lama tidak membayar.
"Sekarang banyak yang tanya duit pajak sudah cair, aliran dananya masuk, bisa kena masalah hukum. Jebakan batman apa bukan?" ungkap Aviliani.
Aviliani menambahkan pemerintah sebaiknya menambah sosialisasi bagi warga di RT dan RW mengenai petugas pajak yang datang ke rumah. Pasalnya masih banyak masyarakat yang takut terkena kasus hukum jika mereka sudah berada di depan pagar rumah.
"Kedatangan petugas pajak kesannya jadi momok tersendiri. Seharusnya disosialisasikan juga ke masyarakat," kata Aviliani.