Selasa, 30 September 2025

Peraturan Insentif Pajak untuk Devisa Hasil Ekspor Segera Terbit

BI mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk devisa hasil ekspor (DHE) bisa segera terbit.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Sylke Febrina Laucereno
Gubernur BI Agus Martowardojo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk devisa hasil ekspor (DHE) bisa segera terbit.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, hal ini akan memberikan insentif pajak untuk DHE yang ditempatkan pada deposito valas maupun deposito yang dikonversi ke rupiah.

"Konversi ini diharapkan bisa mendorong peningkatan likuiditas di dalam negeri," kata Agus, Senin (14/12/2015).

Agus menyebutkan PP kebijakan ini akan keluar pada akhir tahun. "Di rapat koordinasi kami (Menkeu, Menko dan BI) dalam waktu dekat PP sudah bisa diteken Presiden dan bisa berlaku efektif," tambah Agus.

Total penerimaan DHE hingga saat ini 634,2 miliar dolar AS dan hanya 11 persen yang dikonversikan ke rupiah.

Berdasarkan data BI, industri yang paling banyak melakukan konversi yakni industri pengolahan non migas 97 persen dan non migas 92 persen. Dalam empat tahun terakhir peningkatan laporan DHE dari eksportir mencapai 96 persen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved