Selasa, 30 September 2025

Dirut BEI: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar Jika Freeport IPO

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar jika divestasi PT Freeport Indonesia, dilakukan melalui IPO

Editor: Sanusi
Kompas/B Josie Susilo Hardianto
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar jika divestasi PT Freeport Indonesia, dilakukan melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).

Direktur Utama BEI Tito Sulistio me‎ngatakan, di dalam perjanjian Freeport pada 2001 tertulis salah satu isinya yaitu diperbolehkan melakukan pencatatan perdana saham di Bursa Efek Indonesia.

"Ayo listed di Bursa, tidak ada pelanggaran apapun kalau Freeport mau listed di Bursa," ucap Tito di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Tito pun berharap, sikap pemerintah dalam memandang divestasi Freeport harus mengutamakan masyarakat secara langsung, sehingga rakyat ikut merasakan hasil kekayaan alamnya sendiri.

"‎Buat saya adalah pemerintah harus melakukan keberpihakan kepada rakyat. Jadi kalau listed tolong dong jangan di tempat lain dan jual ke rakyat, namanya pemerataan pendapatan melalui pemilikan," ujar Tito.

Sementara mengenai pandangan beberapa pihak yang takut jika saham IPO Freeport dapat dibeli oleh orang asing, kata Tito, untuk menjawab keraguan tersebut maka BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan saham tersebut hanya boleh investor lokal.

"Aturannya bisa dibikin hanya boleh dibeli oleh investor lokal, OJK bisa membuat itu, sistem Bursa bisa menahan supaya asing tidak beli‎," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved