BPK Pertanyakan Transaksi Dalam Negeri Memakai Dollar AS
BPK mempertanyakan alasan perusahaan BUMN dan swasta menggunakan dollar dalam transaksi di dalam negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan alasan perusahaan BUMN dan swasta yang melakukan transaksi di dalam negeri, namun memakai mata uang dollar AS.
Ketua BPK Hadi Poernomo menilai ada kejanggalan dalam sebuah kontrak transaksi memakai dollar AS sebagai mata uang penghubung. Hadi pun mempertanyakan kontrak kerja tersebut apakah sudah memasukan dasar hukum, sehingga dollar AS wajib dipakai dalam transaksi.
"Apa dasar hukumnya itu harus menggunakan dolar," ujar Hadi di kantor Kementerian BUMN, Jumat (17/1/2014).
Hadi pun menjelaskan pihak pemerintah akan mengeluarkan lindung nilai (hedging) terhadap mata uang Rupiah di dalam negeri. Pasalnya jika hedging tak dilakukan, akan melemahkan nilai mata uang Rupiah terhadap dollar AS.
"Sampai akhirnya nanti munculnya hedging," jelas Hadi.