Selasa, 30 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pengecer Jadi Sub-Pangkalan, Distribusi Elpiji 3 Kg Mulai Kembali Normal

Distribusi elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer atau yang saat ini disebut sub pangkalan mulai normal kembali seperti terlihat di Kota Semarang.

SERAMBI INDONESIA DAILY/M ANSHAR
DISTRIBUSI ELPIJI - Tabung elpiji tiga kilogram dikumpulkan sebelum didistribusikan ke kawasan Pulo Aceh, Selasa (4/2/2025). Distribusi elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer atau yang saat ini disebut sub pangkalan mulai normal kembali seperti terlihat di Kota Semarang dan sekitarnya. 

 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Distribusi elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer atau yang saat ini disebut sub pangkalan mulai normal kembali seperti terlihat di Kota Semarang dan wilayah Jawa Tengah lainnya.

Hal ini satu di antaranya setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyempurnakan tata kelola penjualan gas melon tersebut dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan per Selasa, 4 Februari 2024.

Ahmad, seorang pemilik toko sembako yang juga menjadi sub pangkalan elpiji 3 kg di daerah Kota Lama, Semarang Utara, Jawa Tengah, mengaku bahwa distribusi gas melon sudah kembali lancar sejak hari Selasa lalu.

Pangkalan sudah kembali mengirim ke para sub pangkalan seperti biasa, termasuk ke tokonya.

"Beberapa hari ini, alhamdulillah, sudah lancar," kata Ahmad saat ditemui awak media pada Kamis (6/2/2025) siang.

Dalam satu pekan, ia mendapat kiriman gas melon dari pangkalan sebanyak tiga kali, tepatnya pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Tiap pengiriman berjumlah 60 tabung gas melon. Itu artinya, dalam sepekan, Ahmad mendapat 180 tabung gas melon dari pangkalan.

Ahmad mengaku sepakat dengan rencana pemerintah untuk mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, agar kepastian harga murah gas melon untuk warga tetap terjamin dan penjual seperti dirinya tetap bisa berjualan gas melon.

“Setuju saya (jadi sub pangkalan) asal barangnya nggak langka lagi dan kita bisa tetap jualan gas seperti biasanya. Kalau kebijakannya baik kita masyarakat pasti mendukung,” ucapnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Rumini, seorang penjual gas melon eceran di Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Menurut perempuan yang sudah lebih dari satu dekade berjualan gas melon itu, saat ini distribusi gas sudah lancar di pangkalan.

"Sempat ada kendala 1-2 yang lalu. Sekarang kondisi sudah baik dan normal kembali."

Baca juga: BREAKING NEWS Prabowo Perintahkan Bahlil Izinkan Lagi Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Rumini mengaku sebenarnya setuju dengan aturan awal Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk bisa mengatur harga gas melon di level rakyat.

Namun, di sisi lain, ia juga senang jika status pengecer diubah menjadi sub pangkalan dan memiliki harga tetap agar tidak terlalu mahal untuk rakyat.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

370 ribu pengecer

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen

Sebanyak 370 ribu pengecer elpiji 3 kg di seluruh Indonesia yang terdaftar di Pertamina secara otomatis telah diubah statusnya menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual elpiji 3 kg.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, per hari ini, pembelian elpiji 3 kg sudah kembali seperti biasa, di mana bisa dibeli di pengecer yang telah menjadi sub pangkalan.

"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370-an ribu itu kan sudah terdaftar. Nah otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan," katanya usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau pangkalan elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Kebijakan Bahlil Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean Warga, di Tangerang Mengular

Ditemui di tempat sama, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa sebelum ini pengecer diharuskan mendaftar dulu melalui Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian baru bisa menjadi pangkalan dan berjualan elpiji 3 kg.

Namun, kini pemerintah dan Pertamina telah mengubahnya dengan para pengecer otomatis menjadi sub pangkalan dan terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).

Tanggapan pengamat

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, istilah sub pangkalan adalah nama baru yang dibuat oleh pemerintah untuk mendorong pengecer menjadi agen resmi sehingga sebetulnya tidak ada yang berubah.

Tujuannya sama seperti kebijakan yang dibuat Menteri ESDM, yaitu untuk memonitor dana subsidi tepat guna.

Hanya, kata Agus, kebijakan tersebut sempat menjadi gaduh akibat kesalahan komunikasi yang dilakukan kementerian.

"Kesalahan Menteri Bahlil tidak melakukan komunikasi publik yang baik dalam waktu yang cukup sehingga masyarakat tidak tahu," tuturnya, kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).

Padahal, lanjutnya, sistem pembelian gas elpiji 3 kg sama persis seperti BBM yang selama ini sudah disosialisasikan oleh Pertamina, sehingga seharusnya masyarakat sudah familiar.

"Jadi semua yang mau dan membeli elpiji harus mendaftarkan NIK-nya, persis seperti BBM," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan