Bea Cukai Kian Serius Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
Bea Cukai semakin menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI). Perlindungan HKI sudah melekat di kewenangan Bea Cukai
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Cukai semakin menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI). Perlindungan HKI sudah melekat di kewenangan Bea Cukai sejak mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam pasal 54 sampai dengan pasal 64.
Selain tertuang dalam UU Kepabeanan, pemerintah juga menguatkan kewenangan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI.
Penerbitan peraturan pemerintah dimaksudkan sebagai landasan dalam penegakkan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran HKI, serta menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan pemegang HKI.
Baca: Tutup Tahun 2019, Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilal 6,4 Miliar Rupiah
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyatakan bahwa pada tahun 2018, merupakan awal dimulainya proses perlindungan HKI oleh Bea Cukai dengan dikeluarkannya PMK nomor 40 tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Setelah adanya PMK ini, Bea Cukai langsung dapat melaksanakan kewenangannya sebagai petugas border yang di dalam daerah pengawasannya dimungkinkan berpotensi masuk atau keluarnya barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran kekayaan intelektual,” ungkap Syarif.
Baca: Semangat Bea Cukai Dalam Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi dan Bersih Melayani
Dalam PMK tersebut diatur tentang sistem perekaman (recordation) yang merupakan syarat pertama bagi para pemilik atau pemegang hak untuk dapat dilindungi HKI atas produk mereka oleh bea cukai, hal ini disebut mekanisme ex-officio.
Sedangkan apabila menggunakan mekanisme judicial maka para pemilik atau pemegang hak dapat langsung meminta perlindungan HKInya kepada pengadilan dalam hal ini Pengadilan Niaga untuk dapat menerbitkan surat penetapan perintah penangguhan sementara atas suatu barang yang diduga melanggar HKI yang berada di daerah pengawasan Bea Cukai.
Baca: 7 Fakta Lengkap Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah yang Diakui Sebagai Batu Bara & Tangga Alumunium
“Untuk saat ini sudah ada 9 HKI yang terekam di Bea Cukai terdiri dari 7 merek dan 3 hak cipta. Adapun yang melakukan konsultasi sudah lebih dari 10 perusahaan yang sudah dilayani,” ungkap Syarif.
Sosialisasi dan pelatihan tentang perlindungan HKI terus diikuti dan dilaksanakan oleh Bea Cukai agar pelaksanaan perlindungan HKI oleh Bea Cukai ini bisa tersampaikan ke masyarakat pada umumnya dan para pemilik atau pemegang hak khususnya, sehingga mereka dapat ikut serta dengan mendaftarkan HKI atas produknya (rekordasi) ke Bea Cukai atau juga dengan memberikan informasi-informasi yang isinya berkaitan dengan perkembangan maupun pengawasan HKI di Bea Cukai. (*)