Selasa, 7 Oktober 2025

Galeri Foto: Pemusnahan Rokok Ilegal Bernilai 8.48 Miliar

Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Makassar lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp8.48 miliar.

dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Makassar lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp8.48 miliar pada Selasa (19/9/2017). Selain memusnahkan rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 225 botol. 

     

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved