Kamis, 2 Oktober 2025

Bea Cukai Teluk Nibung Sweeping Minuman Alkohol Tanpa Cukai

Masih sering ditemukan, banyak kedai atau toko tak berizin yang menjual minuman beralkohol, seperti yang ada di Simpang Sei Dua, Kota Tanjung Balai.

dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea Cukai Teluk Nibung memeriksaan sebuah kedai/toko, yang berdasarkan informasi dari masyarakat, tidak memiliki izin namun dengan bebas menjual minuman beralkohol, pada Jumat (18/8/2017). 

     

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved