Kamis, 2 Oktober 2025
ABC World

Pasal Zina Dan "Kumpul Kebo" Dalam RKUHP Berpotensi Lahirkan Penegak Moral

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) menuai kontroversi. Sejumlah…

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) menuai kontroversi. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap membelenggu kebebasan sipil, di antaranya pasal soal perzinaan dan samenleven.
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved