Pasal Zina Dan "Kumpul Kebo" Dalam RKUHP Berpotensi Lahirkan Penegak Moral
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) menuai kontroversi. Sejumlah…
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) menuai kontroversi. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap membelenggu kebebasan sipil, di antaranya pasal soal perzinaan dan samenleven.