Sabtu, 4 Oktober 2025
ABC World

Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia Masih Sulit Akses Bantuan

Sepanjang setahun 2017 tercatat setidaknya 173 perempuan Indonesia meninggal akibat kekerasan seksual dan pembunuhan dan kasus kekerasan…

Sepanjang setahun 2017 tercatat setidaknya 173 perempuan Indonesia meninggal akibat kekerasan seksual dan pembunuhan dan kasus kekerasan yang dilaporkan juga meningkat 90 ribu kasus.

Kenaikan pelaporan ini dipandang sebagai sinyal positif dari menguatnya kesadaran perempuan untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

Namun kemajuan ini tidak diimbangi oleh kemudahan akses penanganan dan pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Hal ini antara lain dikeluhkan Imaniasih, perempuan berusia 50 tahun yang berdomisili di Pondok Gede Jakarta Timur ini memiliki seorang remaja puteri berusia 15 tahun yang pada tahun 2015 lalu menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang masih kerabat dekatnya alias incest.

Imaniasih mengaku meski sudah hampir tiga tahun berlalu, puterinya masih trauma akibat peristiwa itu.

"Dia masih sering cemas dan susah tidur. Makanya saya masih ajak dia rutin berobat ke psikiater setiap bulan untuk pantau kondisi psikisnya. Dia masih minum obat setiap hari. Pokoknya saya ingin dia sembuh total, percaya diri lagi.”

Tekad kuat memulihkan kondisi psikologis puterinya ini membuat Imaniasih harus rela mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk mengakses layanan konseling psikolog setiap bulan.

Padahal menurutnya kekerasan yang dialami anaknya memaksanya untuk memulai hidup dari nol.

Ia meninggalkan rumah beserta seluruh harta bendanya dan pergi menetap di lokasi baru demi melindungi anaknya.

Selain itu ia juga terpaksa berhenti bekerja agar bisa mendampingi anaknya. Karenanya ia mengeluhkan belum tersedianya layanan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

“Memang pelakunya sudah dihukum 13 tahun penjara, tapi setelah pidana selesai bagaimana korban, dia mau hidup atau gak, lanjut sekolah atau gak, itu terserah."

"Kan gak bener begitu. Harusnya diperhatikan dong, mereka harus dibantu gimana masa depannya dan korban seperti anak saya gak cuma satu, tapi banyak.” ungkapnya dengan nada emosional.

Kekecewaan Imaniasih juga semakin bertambah ketika mengingat kembali buruknya kualitas penanganan kasus yang didapatkan anaknya ketika melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

“Dalam keadaan kalut tahu kondisi anak saya, sulit sekali dapat bantuan yang segera dan darurat. Saya gak tahu alamat lembaga yang bisa bantu. Tiba di kantor polisi diprosesnya gak di ruangan khusus, anak saya ditangani di ruang pengaduan umum, semua orang bisa denger. Padahal kasus yang dia hadapi sangat berat. Apalagi cara bertanyanya itu macam kita penjahat, sangat vulgar. Anak saya jadi tontonan semua orang di ruangan itu.”

Mencari akses dukungan sendiri

Kesulitan yang dialaminya mempertemukan Imaniasih dengan perempuan penyintas korban kekerasan lain yang diwadahi oleh LSM Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Ditengah keterbatasan mereka berusaha saling menguatkan.

"Kami bertemu sebulan sekali, ikut macam-macam kegiatan mulai dari konseling psikologi hingga kesenian. Kami bahkan memiliki grup teater khusus korban kekerasan. Karena punya pengalaman yang sama, kami jadi bebas berbicara dan itu penghiburan sekali buat kami para korban, Kami sudah seperti keluarga bagi saya." tutur Imaniasih.

Dan untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat LBH APIK juga menginisiasi pembentukan Sekolah Pelopor Keadilan (SPK) yang memberdayakan perempuan ibu rumah tangga dan remaja di berbagai kecamatan di Jakarta.

Mereka dijadikan paralegal yang siap memberikan bantuan dan dukungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan di lingkungannya.

Imas adalah penyintas kekerasan dalam rumah tangga yang kini aktif di SPK Kelurahan Kali Baru Cilincing Jakarta Utara, salah satu kawasan kumuh dan miskin di utara Jakarta.

"Karena sejak kecil saya sering dipukuli ayah tiri, sampai akhirnya saya tidak kuat dan akhirnya lari dari rumah. Karena tau sakitnya gimana dipukul bapak, jadi saya gak tega kalo liat perempuan disakitin. Walau kadang takut karena di Tanjung Priok banyak preman, tapi saya usahakan bantu. Ada yang habis dipukuli suami, datang ke saya, saya bantu mereka lapor ke LBH atau polisi." ungkap Imas.

Salah satu perempuan korban kekerasan yang mengaku terbantu dengan keberadan unit SPK ini adalah Sumiyat, (36 ) warga Galur Jakarta Pusat.

“Saya ibu rumah tangga, suami saya orangnya sangat kasar, dikit-dikit main tangan sama saya, pernah saya sampai diinjeknya.  Itu sejak tahun 2015. Saya mau ngadu gak tau mau kemana. Suami saya kalau ditegur oleh teman atau saudara, sepele dia sama mereka.”

“Setiap saya cerita ama temen atau saudara, mereka cuma bilang diam aja jangan melawan, sabar, tapi mungkin karena mereka juga tidak paham. Tapi saya mikir, kalau terus seperti ini saya bisa mati dan bagaimana nasib anak-anak saya nanti.”

Khawatir dengan keselamatan dirinya dan juga anaknya, Sumiyati mencari bantuan dengan melaporkan kasusnya ke SPK di kelurahannya yang kemudian bersama LBH APIK memediasi penyelesaian kasusnya dengan suaminya. Dukungan dan pendampingan ini efektif mencegah Sumiyati menjadi sasaran kekerasan fisik oleh suaminya.

 “Setelah mendapat pendampingan saya jadi kuat dan paham kalau perempuan punya hak. Saya berani kasih tahu itu [hak dan ancaman hukum] sama suami saya dan karena tahu saya didampingi LBH yang ada akses ke polisi dan pengadilan, suami saya jadi takut. Memang Dia masih suka kasar kalau bicara sama saya, tapi setidaknya dia sudah tidak pernah main tangan lagi sama saya.” tuturnya.

Progres penanganan lambat

Akses layanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan menjadi salah satu isu yang disuarakan perempuan Indonesia pada Hari Perempuan Sedunia tahun 2018 yang diperingati hari Kamis (8/3/2018).

Komisi Nasional (KOMNAS) Perempuan sangat menyayangkan hal ini karena berlangsung pada saat kesadaran perempuan untuk  melaporkan kasus kekerasan meningkat.

Hal itu tercermin dari Catatan Tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Indonesia tahun 2018 yang menunjukan jumlah kasus yang dilaporkan dan ditangani seputar kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat lebih dari 90 ribu kasus dalam setahun terakhir.

Laporan itu mencatat selama setahun terakhir terjadi 348.446 kasus kekerasan yang dialami perempuan diberbagai kawasan di Indonesia.

Dari total 13.384 laporan yang ditangani mitra pengadalayanan diluar Pengadilan Agama, kekerasan fisik mendominasi di urutan pertama (41 persen), disusul kasus kekerasan seksual (31 persen), kekerasan psikis (15 persen) dan kekerasan ekonomi (13% ).

"Memang kita prihatin kasus kekerasan yang dialami perempuan Indonesia masih tinggi, tapi data itu juga bisa dibaca sebagai sebuah langkah maju dari menguatnya kesadaran perempuan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Kekerasan seksual yang dulu dianggap aib sekarang sudah dianggap sebagai kejahatan yang harus mereka laporkan,” kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana Rambe Manalu.

Lebih lanjut Azriana mengakui meski sudah lama disuarakan namun penyediaan akses dan layanan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan memang sangat lambat kemajuannya.

“Penanganan perempuan korban kekerasan kan tidak cuma soal menyediakan apa yang menjadi kebutuhan korban tapi juga harus ada sistem yang bisa memastikan pertanggungjawaban secara hukum bagi pelaku atas perbuatannya. Kedua sistem ini yang belum tersedia cukup baik di Indonesia saat ini.”

Sejak tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkenalkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan di tingkat wilayah di setiap propinsi.

Namun menurut Azriana pelayanan yang diberikan lembaga ini masih jauh dari ideal baik dari segi sumber daya dan infrastruktur, salah satunya fasilitas rumah aman bagi korban.

"Fasilitas rumah aman kita masih sangat sedikit. Padahal perempuan korban kekerasan seksual seperti incest itu kalau korban tidak dijauhkan dari pelaku, perbuatan itu mungkin saja akan berulang, demikian juga isteri yang jadi korban KDRT suami, kalau tidak dipisahkan bisa memicu kasus pembunuhan terhadap perempuan yang belakangan semakin marak terjadi. Setelah mereka dijauhkan dari pelaku, lalu mereka dibawa kemana? itu makanya rumah aman itu sangat penting.”

Menyikapi kondisi ini, salah satu upaya yang tengah dilakukan Komnas Perempuan untuk meningkatkan akses pelayanan menurut Azriana adalah dengan mendorong pembahasan sejumlah kebijakan terkait kekerasan terhadap perempuan, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Kekerasan Seksual.

“RUU ini berusaha memperkenalkan lebih banyak jenis kekerasan seksual yang tidak hanya perkosaan. Petugas penegak hukum selama ini dalam memproses kasus semacam ini sering kesulitan karena kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tidak dikenal oleh KUHP. Mereka sulit mencari pasal untuk memproses lebih lanjut kasus itu.”

Kekerasan incest meningkat

Sementara itu Catatan Tahunan Komnas Perempuan Indonesia tahun ini menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melonjak jumlahnya dibandingkan tahun sebelumnya dan menempati peringkat kedua dari jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan di tanah air dengan pelaku terbanyak adalah kekasih atau pacar.

Ironisnya kasus incest atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah dan relasi keluarga dengan korban (incest) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, disusul perkosaan dan eksploitasi seksual atau persetubuhan oleh pasangan.

Dalam kasus incest, ayah kandung dan paman menjadi orang yang paling banyak dilaporkan sebagai pelaku kekerasan.

Komnas Perempuan menilai kondisi ini juga menunjukan semakin tergerusnya ruang aman bagi perempuan. Dimana rumah yang seharusnya menjadi tempat yang melindungi perempuan kini sudah tidak menjadi mereka aman.

Azriana menunjuk ketimpangan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki sebagai pemicu hal ini.

“Incest itu bentuknya tidak selalu perkosaan dan tidak mesti dilakukan dengan dibawah ancaman senjata tajam. Tapi pelaku seperti ayah kandung misalnya bisa mengatakan pada anak ‘kamu tidak kasihan sama bapak’ dan itu dimungkinkan karena kita dibesarkan dalam kultur anak harus patuh dan hormat pada orang tua. Jadi ada pengkondisian yang membuat korban tidak bisa menolak dan mengatakan mau atau tidak mau.” tegas Azriana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved