Rabu, 1 Oktober 2025

Cegat Lalu Cabuli Siswi SMP, Mauludi Dihajar Massa

Mauludi (25) babak belur dihajar puluhan warga Pulau Pemping, karena kedapatan mencabuli seorang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Cegat Lalu Cabuli Siswi SMP, Mauludi Dihajar Massa
Net
Ilustrasi perkosaan

Laporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Mauludi (25) babak belur dihajar puluhan warga Pulau Pemping, karena kedapatan mencabuli seorang siswi SMP, Minggu (10/3/2013) sore.

Mauludi yang bekerja sebagai tenaga pemasangan instalasi listrik di Pulau Pemping dari PT PLN ranting Belakang Padang, mencegat MM (13) siswi SMP saat baru pulang dari Pulau Mongkol menuju Pulau Pemping.  MM yang mengendarai sepeda motor langsung ditarik dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Meski MM memberontak, tapi dia tidak berdaya untuk melawan.

"MM tidak melaporkan langsung ke kami. Malah dapat kabar dari Pak Heri salah satu tokoh masyarakat. Kemudian, warga yang sudah mengetahui kabar ini mencari pelaku dan langsung menghajarnya hingga babak belur," ujar Mardia, kakak korban.

Menurut cerita MM kepadanya, pelaku selalu mengganggu pelajar saat pulang sekolah. Bahkan pelaku mengaku kepada teman-teman adiknya untuk memanggil mas bro. Tapi pelaku tidak mau mengaku kalau dia memaksa melakukan pencabulan. Malah bilang karena diajak adiknya.

Kapolsek Belakang Padang, AKP Dasrul Savit mengatakan, tersangka sempat dihakimi massa atas perbuatannya. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dan baru dilaporkan ke Polsek Belakang Padang Minggu (10/3/2013), sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa tokoh masyarakat Pulau Pemping langsung mengamankan tersangka dari amukan massa.

"Karena jarak tempuh Belakang Padang - Pulau Pemping cukup jauh. Anggota kita sampai langsung kembali membawa tersangka ke Mapolsek Belakang Padang. Sementara korban kita bawa ke Puskesmas untuk dilakukan visum,"ujar Dasrul.

Tersangka sendiri masih berbelit-belit saat dimintai keterangan. Tapi dia mengaku melakukan pencabulan kepada MM. Tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 UU No.23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, jo pasal 287 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara Mauludi sendiri membantah jika menghadang saat korban jalan pulang dengan menggunakan sepeda motor. Dia mengaku sebelum mencabuli, korban sempat bercerita dulu kepadanya. "Saya tidak mengadang anak itu. Saya juga tidak paksa melakukan pencabulan. Tapi memang saya yang ajak korban berhubungan intim,"katanya. (*)

Baca juga:


Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved