Petinju WBC Berperingkat Dilarang Bertarung di Indonesia
Dewan Tinju Dunia (WBC) kembali menjatuhkan sanksi kepada Indonesia terkait kematian petinju profesional yang terjadi akhir–akhir ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Tinju Dunia (WBC) kembali menjatuhkan sanksi kepada Indonesia terkait kematian petinju profesional yang terjadi akhir–akhir ini. Perwakilan WBC di Indoensia, Chandru G Lalwani mengatakan sanksi tersebut berupa larangan bagi petinju berperingkat di Badan Tinju WBC bertanding di Indonesia.
Sebaliknya, larangan itu juga berlaku bagi petinju Indonesia yang akan bertanding keluar negeri baik di Badan Tinju WBC maupun yang berafiliasi ke WBC. Sangsi ini ditetapkan WBC sejak pertengahan Februari 2013 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Ada 9 Federasi yang berafiliasi ke WBC dan Indonesia berada di bawah Oriental Pacific Boxing Federation atau OPBF, cukup banyak juga petinju kita yang bertengger di Badan Tinju ini,” ungkap Chandru G Lalawani yang pernah mengemban tugas di Pengurus Harian KTI Pusat.
Menurut Chandru, sanksi yang dijatuhkan WBC ke Indonesia ini adalah untuk kedua kalinya setelah pada tahun 2005. Ketika itu WBC menjatuhkan sangsi selama 6 bulan, akibat kasus serupa.
Meskipun menjatuhkan sanksi, WBC kala itu memberikan bantuan berupa Kepelatihan kepada Manajer dan Pelatih Tinju di Indonesia.
Lebih lanjut Chandru G Lalwani mengemukakan, sebenarnya sanksi WBC kepada Indonesia ini akan dijatuhkan pada November 2012 lalu, ketika berlangsung Konvensi WBC di Meksiko .
“Namun pada waktu itu WBC batal menjatuhkan sanksi, tetapi ketika muncul lagi kasus kematian awal Januari 2013 lalu maka selang beberapa pekan WBC langsung mengadakan voting dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia,” jelas Chandru G Lalwani.
Baca juga: