Sabtu, 4 Oktober 2025

Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan Bersaing Dengan Calo

Guna menghindari hal tersebut, dirinya pun punya trik tersendiri dengan cara mempercepat proses pengurusan pasport

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan Bersaing Dengan Calo
Ilustrasi calo paspor

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan, Friment FS Aruan, yang disinggung terkait maraknya praktek percaloan yang terjadi di beberapa kantor imigrasi di Kota Medan, Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut yang menggantikan posisi Jumanter Lubis, ini tidak menapik bahwa sampai sekarang pun masih ada.

Guna menghindari hal tersebut, dirinya pun punya trik tersendiri dengan cara mempercepat proses pengurusan pasport yang langsung ketimbang melalui calo. "Kita percepat sistem. Jadi nantinya masyarakat akan menilai, toh ngapain harus bayar calo bila bisa mengurus pasport sendiri lebih cepat. Idealnya dua hari selesai pengurusan pasport tetapi kalau ada error sistem, saya yakin masyarakat bisa memaklumi," urainya di kantornya, Senin (25/2/2013).

Dengan bangga dirinya pun menyebutkan, Kantor migrasi klas I khusus Medan, merupakan kantor Imigrasi pertama di wilayah Sumut, yang melakukan sistem konfirmasi pasport selesai lewat SMS ke masing-masing nomor pemohon. Hal ini berlaku sejak 10 Februari 2012 lalu, di mana masyarakat dengan mudah mengetahui pasport-nya selesai lewat layanan SMS yang dikirimkan operator imigrasi.

"Seperti yang saya katakan tadi, kemudahan dan percepatan pengurusan pasport akan terus dilakukan untuk meminimalisir tindak percaloan. Selain itu, layanan yang diberikan bagi masyarakat adalah pada hari itu berkas pemohon diajukan maka hari itu juga dilakukan pengambilan foto," urainya.

Khusus hal tersebut, pihaknya memberikan batas maksimum. Di mana per hari masyarakat mulai nomor antrian satu sampai 100, akan langsung diambil fotonya. Sementara masyarakat dengan nomor antrian 101, akan diambil fotonya keesokan hari dan begitu selanjutnya.

Dari penuturan Friment, hal itu merupakan langkah terbaru yang ia lakukan di mana sebelumnya antara penerimaan berkas permohonan dengan pengambilan foto dibutuhkan waktu tiga hari.(Irf)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved