Polres Tuban Bekuk 2 Pengedar Karnopen
"Informasi peredaran pil ini kami dapat dari laporan masyarakat," terang Imam, Sabtu (23/2/2013)

Laporan dari Adrianus adhi wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Dalam sepekan terakhir, satuan reserse Narkoba Polres Tuban berhasil menangkap dua pengedar pil Karnopen di wilayah Tuban.
Dari tangan mereka polisi menyita setidaknya 430 butir pil yang masuk ke dalam daftar G tersebut.
Dua pengedar ini adalah Miyadi alias Pureng, nelayan yang berusia 35 tahun dan tinggal di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambak boyo, Kabupaten Tuban serta Teguh Priharijanto pengangguran asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Kota, Tuban yang berusia 45 tahun.
Kepala Bidang Operasional Satuan Narkoba Polres Tuban Inspektur Satu Polisi Imam Yuwono mengatakan kedua pengedar ini merupakan satu rangkaian meski diamankan dari tempat yang terpisah.
Ia menjelaskan mulanya polisi menangkap Miyadi di rumah. Setelah dilakukan pengembangan polisi kemudian menangkap kaki tangan Miyadi, yakni Teguh dirumahnya.
"Informasi peredaran pil ini kami dapat dari laporan masyarakat," terang Imam, Sabtu (23/2/2013)
Dari hasil penangkapan ini, kata Imam, polisi menyita 360 pil karnopen dari tangan Miyadi dan 70 pil karnopen dari tangan Teguh.
Saat ini kedua pengedar ini ditahan di Mapolres Tuban dan terancam hukuman penjara sampai lima tahun penjara, dengan jeratan pasal 197 tentang peredaran obat terlarang yang masuk kategori daftar G.