SBY Belum Setor Nama Calon Gubernur BI ke DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi tenggat waktu bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga 22 Februari 2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi tenggat waktu bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga 22 Februari 2013 untuk mengajukan Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk Periode Tahun 2013-2018.
Namun, hingga hari ini, Rabu (20/2/2013) Presiden belum juga mengirimkan nama-nama calon pengganti Darmin Nasution yang masa jabatannya akan berakhir pada 22 Mei 2013 mendatang.
Terkait hal itu, juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengungkapkan Presiden masih harus membahas nama-nama calon dengan segala rekam jejak masing-masing.
Menurut Jubir Presiden ini, hal ini akan dibahas terlebih dahulu bersama Wakil Presiden Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, dan menteri yang terkait lainnya.
"Suratnya belum dikirim. Nanti kita akan dibicarakan dulu dengan yang lain, dengan Wapres, Menko perekonomian, termasuk juga menteri terkait yang lain, Mensesneg juga. Jadi bukan hanya bapak presiden yang memutuskan, tetapi juga perlu pertimbangan dari bapak wakil presiden," ungkap Julian kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, di kompleks Istana Negara, Rabu (20/2/2013).
Namun, dia tegaskan, bahwa usai pembahasan itu, Presiden akan menyampaikan nama-nama calon Gubernur BI kepada DPR. Dipastikan, tidak akan melewati tenggat waktu yang diminta DPR.
"Dipastikan tidak akan melampaui tenggat waktunya. Dan mengenai nama, maaf sekali saya tidak bisa. Saya tidak punya informasi mengenai nama," jelas dia.