Jumat, 3 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

BNN Ogah Disamakan Seperti Babby Sitter Raffi

Badan Narkotika Nasional (BNN) masih enggan berkomentar banyak mengenai proses perpindahan Raffi Ahmad ke panti rehabilitasi Lido

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
zoom-inlihat foto BNN Ogah Disamakan Seperti Babby Sitter Raffi
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad saat akan dipindahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013). Akhirnya BNN memutuskan bahwa Raffi akan direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat setelah penangkapan tim BNN di kediaman Raffi bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1/2013) lalu. (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih enggan berkomentar banyak mengenai proses perpindahan Raffi Ahmad ke panti rehabilitasi Lido pada Senin (18/2/2013)sore tadi.

Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat, membantah jika pengiriman Raffi ke Lido terkesan ditutup-tutupi. Menurutnya Raffi dikirim kesana tetap didampingi penyidik. Ia pun menyatakan kalau Raffi saat ini masih belum mau berbicara kepada media. Saat ditanya apakah barang-barang milik Raffi sudah diangkut juga, Sumirat mengaku tak tahu.

"Enggak tahu soal barang-barang itu. Memang saya baby sitternya?" kata Sumirat, Senin (18/2/2013) di kantor BNN.

Mengenai status Raffi sebagai publik figure, Sumirat menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan spesial kepada mantan kekasih Yuni Shara tersebut. Menurutnya hal itu dapat terlihat saat Raffi berulang tahun ke-26 kemarin, Ttak ada teman-temannya yangboleh masuk.  Hanya ibunda Raffi terlihat diperbolehkan masuk oleh BNN meski diluar jam besuk.

"Kita tidak menutup-nutupi jam besuk. Jam besuk kan Selasa dan Kamis, pukul 12.00-14.00 WIB. Enggak ada kemarin yang besuk malam-malam," tuturnya.

Sedangkan mengenai proses pelimpahan berkas ke kejaksaan, Sumirat mengatakan hal itu tergantung proses penyidikan. "Statusnya tetap (tersangka). Tidak ada pengurangan apa pun. Pengacara dia juga punya hak mengajukan saksi ahli untuk meringankan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved