Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Pelepas Gayus Ajukan PK
Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang membelitnya. Iwan adalah terdakwa kasus suap yang melepas terdakwa kasus korupsi pajak Gayus Tambunan saat ditahan di Mako Brimob pada 2009.
Iwan mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang untuk meloloskan PK ini akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Bandung. Iwan datang sendiri ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/2/2013).
"Saya mengajukan PK karena merasa diperlakukan tidak adil. Saya dihukum sendirian, sedangkan delapan tersangka lainnya sampai sekarang belum disidang juga," kata Iwan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/2/2013).
Iwan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Iwan lalu mengajukan banding, namun di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat justru hukumannya diperberat jadi 8 tahun. Iwan kemudian mengajukan kasasi tapi ditolak MA. Saat ini Iwan masih mendekam di Lapas Cibinong, Bogor. (san)