Perkosa Mantan Kekasih
Polres Kabupaten Temanggung berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan sepanjang Januari-Februari 2013
TRIBUNNEWS.COM TEMAGGUNG, – Kabupaten Temanggung dinilai rawan terjadi tindak krimial pemerkosaan setelah Polres Kabupaten Temanggung berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan sepanjang Januari-Februari 2013. Dua diantaranya dilakukan terhadap dengan motif berpacaran lebih dahulu.
Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Sabar (22), warga Dusun Sebanyon, Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung dengan korban TH (22), warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung. Sedangkan tersangka lain yakni SH (17), warga Desa Jragan, Kecamatan Tembarak dengan korban NAR (17), warga Desa Butuh, Kecamatan Temanggung.
“Selama dua bulan terakhir ini kami berhasil mengungkap tiga kasus pemerkosaan. Dua di antaranya dilakukan oleh remaja terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Kabag Humas Polres Kabupaten Temanggung, AKP Marino, Rabu (6/2/2013).
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Temanggung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal pemerkosaan, termasuk menyiagakan para personel kepolisian.
“Dalam mengantisipasi maraknya kasus ini perlu keikutsertaan masyarakat, dalam hal ini adalah pengawasan orangtua terhadap anaknya, terutama yang masih gadis. Di antaranya, memberikan perhatian dan jangan membiarkan anak gadis keluar di malam hari,” katanya.
Menurutnya, pergaulan generasi muda yang lepas dari pengawasan orangtua sangat berpotensi terjadinya tindakan kriminal pemerkosaan.
“Memang upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang menyangkut generasi muda harus didukung oleh orangtua masing-masing,” paparnya.
Sementara itu, di hadapan petugas Polres Kabupaten Temanggung, Ahmad Sabar mengaku terpaksa memperkosa TH karena masih menyimpan rasa cinta. TH merupakan mantan kekasihnya yang memutuskan hubungan sejak sekitar lima bulan lalu.
Selama masih berpacaran, kata Sabar, sebenarnya mereka sudah sering melakukan hubungan selayaknya suami istri.
“Setelah putus, tiba-tiba dia (korban) menghubungi saya lagi lewat SMS. Kemudian kami janjian untuk bertemu di rumah saya. Nah, saat itu saya memintanya untuk melayani saya,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka harus mendekam di Mapolres Kabupaten Temanggung dan menunggu proses hukum atas tindakannya yang melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Lain halnya dengan SH, yang melakukan pemerkosaan dengan modus menjadikan korbannya sebagai pacar lebih dahulu. Dia mengaku mengenal korban di alun-alun Kabupaten Temanggung pada 21 Januari 2013 lalu.
“Saya pacari, baru kemudian saya ajak begituan. Ini sudah kedua kalinya, sebelumnya saya dengan gadis inisial Vi, warga Kecamatan Temanggung,” katanya.
Ia mengaku berbuat cabul karena sering melihat video porno yang tersimpan di telepon selulernya.
AKP Marino mengatakan, pelaku membawa korban pada Minggu (3/2) tanpa seizin orang tua dengan menggunakan sepeda motor, yang selanjutnya korban dicabuli di rumah pelaku.