Artis Terjerat Narkoba
Teman-teman Raffi Ahmad Direhabilitasi
tersangka WT, MT, RJ, MF, KA, dan JA sambil menunggu proses hukum, mereka akan ditempatkan di panti rehabilitasi BNN, di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain presenter kondang Raffi Ahmad, ketujuh orang yang ikut digerebek di kediamannya, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013, juga ditetapkan secara resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka.
Status mereka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN selama 5 x 24 jam dan keteragan para ahli. Ketujuh orang itu antara lain berinisial WT , MT, RJ, MF, KA, JA, dan UW. Enam dari tujuh tersangka, yakni WT , MT, RJ, MF, KA, JA dijerat pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika karena terbukti menggunakan narkoba.
Rinciannya, WT yang berprofesi sebagai konsultan restoran itu, dinyatakan positif menggunakan MDMA atau ekstasi dan metilon.
Sedangkan MT positif menggunakan ganja dan metilon. RJ positif menggunakan metilon. MF menggunakan ganja dan metilon. KA terbukti menggunakan ganja, ekstasi, dan metilon. JA terbukti menggunakan ekstasi dan metilon.
Terhadap tersangka WT, MT, RJ, MF, KA, dan JA sambil menunggu proses hukum, mereka akan ditempatkan di panti rehabilitasi BNN, di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Sementara untuk tersangka UW yang tidak terbukti menggunakan narkoba, tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga. Tetapi, ia dikenakan pasal 131 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun.