Tujuh Pasangan Mesum Menjalani Sidang Tipiring
Sebanyak tujuh pasangan mesum, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (29/1).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak tujuh pasangan mesum, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (29/1).
Ketujuh pasangan ini diamankan petugas Polres Bantul dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di penginapan sepanjang Jalan Ring Road Selatan, Senin (28/1/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bayu Soho ini akan menjerat ketujuh pasangan mesum ini dengan Perda No 5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran.
Meskipun sering kali petugas merazia para pasangan mesum ini, namun tidak menimbulkan efek jera, sebab denda yang dijatuhkan relatif ringan, antara ratusan ribu saja.