Sabtu, 4 Oktober 2025

Tujuh Pasangan Mesum Menjalani Sidang Tipiring

Sebanyak tujuh pasangan mesum, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (29/1).

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Tujuh Pasangan Mesum Menjalani Sidang Tipiring
Tribun Jogja/Yudha Kristiawan
Tujuh pasangan mesum menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak tujuh pasangan mesum, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (29/1).

Ketujuh pasangan ini diamankan petugas Polres Bantul dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di penginapan sepanjang Jalan Ring Road Selatan, Senin (28/1/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bayu Soho ini akan menjerat ketujuh pasangan mesum ini dengan Perda No 5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran.

Meskipun sering kali petugas merazia para pasangan mesum ini, namun tidak menimbulkan efek jera, sebab denda yang dijatuhkan relatif ringan, antara ratusan ribu saja.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved