DPRD Belum Terima Surat MA Terkait Aceng
MA menyatakan dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.

Laporan wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mengaku belum menerima surat salinan putusan Mahkamah Agung tentang pengabulan permohonan pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri. MA menyatakan dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Garut, Farida Susilawati, mengatakan pengiriman surat melalui jasa pos biasanya diterima dua sampai tiga hari setelah pengiriman.
"Saya baru dengar dari media kalau surat salinan itu sudah dikirim dari MA. Cuma sampai sekarang belum sampai," kata Farida saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Selasa (29/1).
Menurut Farida, jika surat tersebut telah diterima, DPRD Kabupaten Garut akan menindaklanjutinya dengan Rapat Pimpinan atau Rapim. Selanjutnya, penjadwalan dan tahapan Rapat Paripurna akan disusun pada Rapat Badan Musyawarah atau Banmus.
"Nanti Ketua DPRD yang akan menentukan kebijakannya. Lewat Rapat Banmus akan ditentukan rapat paripurnanya akan berapa tahapan," kata Farida.
Hingga kini, kegiatan di Kantor DPRD Kabupaten Garut masih berjalan normal. Sejumlah rapat komisi dan kunjungan kerja pun masih digelar.