Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi

Berkas Barmajasa dan Yongbi Larasandi Diserahkan

Kejaksaan Negeri Kalianda menjadwalkan penyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati Pesawara

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Berkas Barmajasa dan Yongbi Larasandi Diserahkan
Kejari Logo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Kalianda menjadwalkan penyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati Pesawaran jenis Toyota LC Prado 2.700 CC A/T.TXL 4WD senilai Rp. 1.130 Milyar, untuk dua tersangka Barmajasa dan Yongbi Larasandi ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandar Lampung pada Rabu (30/1/2013).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kalianda Aji Prasetya kepada Tribunlampung, Selasa (29/1/2013), berkas kedua tersangka telah lengkap (P2). Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ungkapnya telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan untuk kedua tersangka.

"Berkas untuk tersangka Barmajasa dan Yongbi Larasandi sudah lengkap dan surat dakwaan telah selesai disusun. Untuk itu akan segera kita limpahkan ke pengadilan tipikor Bandar Lampung," paparnya.

Selain Kabag Perlengkapan dan Aset Pemkab Pesawaran, Barmajasa dan Yongbi Larasandi, rekanan dalam pengadaan mobil dinas bupati Pesawaran, menurut Aji, dalam kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya juga telah menetapkan Dodi Anugrah dan Atari sebagai tersangka.

Berkas untuk adik kandung bupati Pesawaran, Arisandi Darma Putra dan pegawai Auto200, lanjutnya, saat ini sudah lengkap (P21). Dan rencanananya pada Selasa (4/2) depan akan dilakukan pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Seharusnya penyerahan berkas untuk keduanya dilakukan hari ini. Namun Dodi Anurgrah berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas luar kota," tandas mantas Kasi Pidum Kejari Tanggamus itu.(dedi/tribunlampung)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved