Nyai Durrotun Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua Fatayat NU Lasem Durrotun Nafisah, terdakwa kasus korupsi dana anggaran keaksaraan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Fatayat NU Lasem Durrotun Nafisah, terdakwa kasus korupsi dana anggaran keaksaraan nasional 2010 akhirnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Pragsono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta tindak pidana korupsi," kata Pragsono, Senin (28/1/2013).
Durrotun dianggap bersalah melanggar pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nyai asal Lasem itu juga wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 11,4 juta.
Dalam amar putusan itu, Pragsono menyatakan dissenting opinion. Ia menganggap Durrotun tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis itu langsung disikapi kuasa hukum Durrotun Nafisah. Lukman Hakim sebagai kuasa hukum langsung menyatakan banding. Menurutnya, dakwaan jaksa penunut umum terlalu prematur karena perkara kliennya adalah perdata.
Baca juga:
- Bangkalan Bakal Punya Monumen Setinggi 17 Meter
- Maling Bergolok Gondol Uang Rp 5 Juta dari Balai Benih
- Pelajar Tewas Terlindas Truk
- Mantan Residivis di Kediri Simpan Pil Koplo