Jumat, 3 Oktober 2025

Siang Ini, Hartati Sampaikan Pleidoi

Ibu Hartati akan menyampaikan apa yang jadi alasan penuntutan JPU itu tidak benar. Perizinan yang dimiliki PT HIP sudah legkap,

zoom-inlihat foto Siang Ini, Hartati Sampaikan Pleidoi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -  Pengusaha Hartati Murdaya hari ini, Senin (21/1/2013) diagendakan membacakan pleidoi atau pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang intinya menegaskan semua fakta yang terungkap di persidangan bahwa pemberian dana ke Bupati Buol sama sekali bukan suap.

Dana itu adalah sumbangan Pemilukada, dan sama sekali tidak ada kaitan dengan penerbitan surat-surat, karena sejak tahun 1993 perusahaan miliknya telah memiliki perijinan lengkap, sehingga tak memerlukan pengurusan ijin lagi.

Menurut kuasa hukum, Hartati juga akan menyampaikan protes ke jaksa penuntut umum (JPU) soal tidak adanya alasan yang meringankan. Semua alasan dalam tuntutan adalah memberatkan, tidak ada satu pun yang meringankan. Padahal jelas semua keterangan di persidangan justru meringankan dirinya dan membantah hampir semua dakwaan jaksa.

"Ibu Hartati akan menyampaikan apa yang jadi alasan penuntutan JPU itu tidak benar. Perizinan yang dimiliki PT HIP sudah legkap, sehingga tidak perlu lagi membuat surat-surat termasuk tanah yang 4500 hektar itu," kata kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdulkadir kepada wartawan Senin (21/1) pagi.

Dijelaskan Dodi, PT HIP memegang surat atas tanah 75 ribu hektar sejak 1993. Dan itu masih berlaku sampai saat ini. Sebab, pada tahun 1999, PT HIP sudah meminta klarifikasi BPN atas status tanah 75 hektare itu.

Namun, BPN belum juga menjawabnya. Sesuai dengan logika hukum, tanpa pembatalan hak itu masih tetap ada.

Menurut Dodi, karena perizinan tidak lagi diperlukan, maka uang yang diterima Amran itu murni sumbangan Pilkada. Tidak, ada kaitannya sama sekali dengan perizinan surat.

"Alasan yang dipakai JPU dalam tuntutannya justru membuktikan adanya inkonsistensi hukum. Lagipula, yang memerintahkan pemberian uang Rp 2 miliar ke Amran itu Totok Lestiyo, bukan Hartati," katanya.

Ditambahkan, hari ini Hartati juga akan menyampaikan protesnya soal tidak ada alasan yang meringankan dalam tuntutan itu. "Tidak benar itu dalam tuntutan semua alasan pemberat, tidak ada satupun yang meringankan," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya terungkap bahwa Amran Batalipu berkali-kali meminta uang kepada PT HIP. Amran mengungkapkan uang itu digunakan untuk pemenangan dirinya dalam Pilbup Kabupaten Buol 2012. Amran mengakui permintaan uang itu diajukan kepada Totok Lestiyo.

Amran Batalipu menerima uang dua kali Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3 miliar. Hartati sendiri mengakui hanya mengetahui soal uang Rp 1 miliar. Itupun, untuk meredam gangguan keamanan pabrik dan perkebunan. Gangguan itu memnyebabkan perusahaan merugi puluhan miliar.

"Perusahaan memberikan uang untuk preman-preman yang menduduki perkebunan dan pabrik. Namun, ternyata Arim memberikannya ke Amran," kata Hartati Murdaya dalam persidangan sebelumnya.

Soal uang Rp 2 miliar, Hartati menyatakan tidak tahu menahu.

"Saya merasa kecolongan PT HIP ternyata mengeluarkan uang Rp 2 miliar. Itu diluar pengetahuan saya. Totok Lestiyo yang memerintahkan pencairan uang itupun sudah saya laporkan ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan uang perusahaan," jelasnya.

Totok Lestiyo dibawah sumpah mengakui uang itu dicairkan atas perintah dirinya sendiri. Dia mengungkapkan, uang itu diberikan kepada Amran sebagai sumbangan Pemilukada.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved