Kajari Pertanyakan Penilaian PNPM
Namun ternyata di balik penghargaan tersebut, muncul dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan Negara senilai Rp 1,4 miliar.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, merupakan salah satu UPK yang mendapat penghargaan sebagai UPK terbaik di tingkat nasional. Namun ternyata di balik penghargaan tersebut, muncul dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan Negara senilai Rp 1,4 miliar.
Muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya penilaian program PNPM ini? “Saya juga heran, dapat penghargaan di tingkat nasional tapi ternyata muncul kasus seperti ini (dugaan korupsi),” kata Rudy Hartawan Manurung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tanjung Redeb, Senin (21/1/2012).
Kajari juga mempertanyakan mekanisme penilaian PNPM tersebut. “Mereka (UPK-PNPM Sambaliung) mendapat penilaian terbaik, dasar penilaiannya apa? Apakah hanya menilai laporan saja? Tidak sampai melihat kenyataan di lapangan?” ujarnya.
Bahkan pihaknya menduga ada ‘kerja sama’ antara UPK-PNPM Sambaliung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat. “Jangan-jangan ada pembiaran, jangan-jangan ada kerja sama antara UPK dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat,” katanya.
Pihaknya berharap, kasus yang mempermalukan Pemkab Berau ini dapat segera diselesaikan. “Harapan saya, segera mungkin tim penyidik memproses penyidikan dengan segera memanggil para saksi dan penyitaan barang bukti, target dua bulan telah menetapkan tersangka,” tandasnya.