Ibu Menyusui Bayi 7 Bulan di LP Divonis Bersalah
“Diantaranya, barang bukti penggelapan berupa uang tidak pernah disita,” katanya.

Laporan dari Sutono wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Masih ingat dengan Vista Paramita (24), terdakwa penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah Jaya Jombang yang mengajak serta bayinya usia 7 bulan ‘menginap’ di Lapas Jombang?
Warga Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang ini, bersama dua rekannya sesama terdakwa kasus yang sama, Sang Ayu Widuri (26), warga Desa Mayangan, dan Yuni Irawati (33), warga Mojongapit Kecamatan Jombang Kota, divonis 6 hingga 9 bulan pada sidang di PN Jombang, Senin (21/1/2013).
Vista Paramita dan Yuni Irawati divonis hukuman yang sama, yakni penjara 6 bulan. Sedangkan Sang Ayu Widuri diganjar 9 bulan pidana penjara.
Begitu vonis dijatuhkan, tiga terdakwa langsung menjerit histeris. Bahkan satu diantaranya pingsan usai pembacaan vonis. Tiga perempuan tersebut kemudian dibopong saat keluar ruang persidangan PN Jombang.
Tak hanya itu, seorang pengunjung yang diduga kerabat salah satu dari ketiga terdakwa nekat membanting kursi setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati. Kericuhan pun sempat mewarnai ruangan siding, usai ditutup majelis hakim.
Ketiga terdakwa dijerat pasal 374 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Tiga terdakwa itu divonis berbeda, dengan vonis paling berat untuk Sang Ayu Widuri. Sang Ayu merupakan kasir KSP Anugerah Jaya, sedangkan Vista dan Yuni bagian pembukuan.
Toetik Ernaqwaqti dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tiga terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni menggelapkan uang koperasi Rp 86 juta.
“Untuk itu, mereka dijerat pasal 374 KUHP. Terdakwa satu Sang Ayu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Sedangkan terdakwa dua dan tiga, Vista dan Yuni, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara," kata Toetik Ernawati.
Begitu vonis selesai dibacakan, tiga terdakwa langsung menangis dan menjerit sejadi-jadinya. Kondisi ini memicu emosi para pengunjung siding yang sebagian besar kerabat para terdakwa.
Tak lama kemudian, seorang laki-laki di barisan bangku paling depan mengangkat kursi dan membantingnya. Tapi ulah tersebut tidak berlanjut karena karena petugas kepolisian yang berjaga langsung menghentikan keberangasan laki-laki tersebut.
Tapi ketiga terdakwa terus menangis sejadi-jadinya, bahkan sampai histeris. Selanjutnya, tiga perempuan itu dibopong untuk dibawa ke luar ruangan.
Saat di luar ruangan, kembali terjadi kegaduhan. Ibunda dari Vista Paramita, yaitu Sayyidatul Rohman (43) mendadak pingsan. Bahkan hingga sekitar 30 menit, perempuan berjilbab ini tidak kunjung siuman.
Suasana makin gaduh ketika ayahanda Vista, yakni Subanul Karim (53), berteriak-teriak melancarkan protes karena tidak terima atas putusan majelis hakim, yang dinilainya lalim.
"Di negeri ini orang kaya bisa membeli hukum. Anak saya yang tidak bersalah diganjar hukuman 6 bulan. Saya sering melihat hakim berkunjung ke rumah pemilik koperasi Anugerah Jaya. Apalagi kalau tidak untuk transaksi. Saya akan buka semuanya," teriak Subanul Karim.
Kuasa hukum Saifudin sendiri menyatakan masih piker-pikir untukj mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Jatim. Namun menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam persidangan.
“Diantaranya, barang bukti penggelapan berupa uang tidak pernah disita,” katanya.
Diberitakan, kasus dugaan penggelapan oleh tiga perempuan itu sempat menyedot perhatian publik. Sebab, saat ditahan di Lapas Jombang, akhir September 2012, Vista membawa serta anaknya yang baru usia 7 bulan, Aura Sukma.
Itu terjadi karena anaknya masih membutuhkan Air Susu Ibu, dan muntah ketika diberi asupan susu formula. Setelkah mendapat jaminan dari sejumlah tokoh, Vista dan dua rekannya akhirnya mendapat pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
Adapun kasus yang mendera mereka berawal dari laporan pemilik KSP Anugerah Jaya, Hj Lutfia Ningsih. Ketiga perempuan itu dituduh menggelapkan uang KSP sebesar Rp 86 juta.