Minggu, 5 Oktober 2025

Berkas Perkara Giovani Akan dilimpahkan ke Kejati DIY

Berkas perkara tersangka kasus teror bom pada maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, Andrea Giovanni

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA- Berkas perkara tersangka kasus teror bom pada maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, Andrea Giovanni S akan segera dilimpahkan ke kejati DIY, Kamis (17/1/2013).

Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda DIY memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21. Pagi ini, sejumlah persiapan di Mapolda sedang dilakukan untuk kemudian membawa tersangka berikut bukti dan berkas ke kejati DIY.

Giovani, warga Italy yang selama ini tinggal di Denpasar Bali itu disangka telah meneror maskapai lion air melalui telephone, pada 24 Oktober 2012. Setelah menjalani penahanan di Mapolda DIY selama lebih dari 70 hari, Giovani segera diproses di kejaksaan untuk kemudian disidangkan.

Baca Juga :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved