Dua Polisi Jombang Resmi Tersangka Perampokan
“Kedua oknum anggota itu memang terlibat dalam kasus tersebut," ujar Tri Bisono.
Laporan dari Sutono wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua anggota Polres Jombang, Aiptu Sur (46) dan Briptu CDP (25), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan di Jalan P Sudirman Jombang.
Kini, Aiptu Sur yang menjabat Kanitreskrim Polsek Megaluh, dan Briptu CDP yang berdinas di Polsek Jombang Kota, ditahan di Mapolda Jatim, Surabaya.
Kepastian keduanya menjadi tersangka ditegaskan Kapolres Jombang AKBP Tri Bisono Soemiharso, Rabu (9/1/2013).
“Kedua oknum anggota itu memang terlibat dalam kasus tersebut," ujar Tri Bisono.
Kedua oknum itu ditangkap petugas Polres Jombang bersama enam tersangka lainnya, Kamis (3/1/2013) lalu. Masing-masing Agus Hariyanto (32) alias Tembel, warga Desa Jatipelem Kecamatan Diwek, Mahfudiyanto alias Edi (57), warga Desa Dandong Kecamatan Srengat, Blitar.
Kemudian Iwan Siagian (44), Warga Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro, Abdul Rofiq (35), warga Desa Kayangan Kecamatan Diwek, Eko Putro (36), warga Desa Setail Kecamatan Genteng, Banyuwangi dan Niko Danil Lesmana ( 51) warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Blitar.
Menurut Tri Bisono, kedua anak buahnya terlibat karena berperan mengawasi jalannya perampokan yang dilakukan keenam tersangka lainnya, Selasa (1/1/2013) malam. Karena ikut mengawasi kejahatan itu, kata Tri Bisono, Aiptu Sur dan Briptu Cah menerima bagian uang hasil kejahatan.
Menurut Kapolres, kedua anggotanya itu melanggar disiplin sebagai anggota Polri, sekaligus tindak pidana karena terlibat kejahatan.
"Untuk hukumannya masih menunggu proses lebih lanjut,” ujar Tri Bisono.
Disinggung apakah kedua anggotanya positif menggunakan sabu-sabu, Tri Bisono mengaku tidak tahu.
"Dulu memang pernah terlibat. Kalau sekarang kami belum tahu," kilahnya.
Namun sumber di internal polisi setempat menyebut, peran kedua oknum tersebut sebenarnya tak hanya mengawasi, namun terlibat langsung perampokan. Semula, kata sumber itu, mereka bermaksud menjual uang palsu kepada korbannya.
Tapi karena negonya gagal, Aiptu Sur dan Briptu CDP bersama komplotanya melakukan perampokan. Dikonfirmasi ulang atas informasi itu, Tri Bisono terkesan enggan menjawab.
"Nanti ajalah, kini keduanya masih diperiksa," kilahnya.
Diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Abdul Rohim (58), warga Desa Ngaben, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, yang dirampok di Jalan Sudirman Jombang, Selasa (1/1/2013) malam.
Malam itu sekira pukul 22.30 WIB, korban mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver nopol W 5152 XQ melaju dari barat. Korban bersama dua rekannya.
Di lokasi kejadian, kendaraan Abdul dihadang dua mobil komplotan pelaku, Daihatsu Xenia hitam dan Daihatsu Terios hitam nopol W 427 BI. Selanjutnya, salah satu pelaku menodongkan pistol ke arah korban.
Pelaku lantas merampas tas hitam milik korban berisi uang Rp 210 juta, dua unit ponsel, dan beberapa buku tabungan. Selain itu juga dirampas tas hitam kecil isi uang Rp 1.650.000, sehingga total uang yang dirampas Rp 211,65 juta.
Dalam laporannya ke polisi, Abdul sempat mengingat nopol mobil Terios hitam yang digunakan para penjahat. Dari nopol itulah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para tersangka.