Bawa 5 Kg Ganja ke Medan, Ibu 52 Tahun Menangis di PN Medan
mengenakan jilbab berwana hita ini pun terlihat meneteskan air matanya.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Sulastri alias Tri (52) warga Aceh Tenggara ini tak mampu menutupi kesedihannya saat didudukkan sebagai terdakwa kasus kepemilikan lima kilogram ganja kering di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1/2011).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Kawit Rianto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai, wanita berbadan subur yang hadir mengenakan jilbab berwana hita ini pun terlihat meneteskan air matanya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 tentang narkotika. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan terdakwa ditangkap 28 September 2012 bertempat di Jalan Jamin Ginting, tepatnya Simpang Pos Medan.
Dari Aceh, terdakwa disebutkan jaksa sempat transit di Kabanjahe. Dari Kabanjahe, terdakwa menumpangi bus Sutra menuju Medan. "Di Medan terdakwa berhenti di Jalan Jamin Ginting tepatnya di kawasan Simpang Pos," urai jaksa.
Mendengar pernyataan jaksa tersebut, terdakwa sembari meneteskan air mata membenarkan hal tersebut. Namun katanya, dirinya hanya mengantarkan barang yang diketahui ganja seberat lima kilogram tersebut atas printah Win, warga Aceh yang akan diberikan ke tangan seseorang yang disebutnya bermarga Siregar.
"Memang benar tetapi saya hanya disuruh bawa saja dan dikasi ongkos Rp 200 ribu kalau sampek. Tetapi di Simpang Pos itu pak, saya ditangkap," ujarnya.(Irf)
Baca Juga :
- Sanksi Bagi Oknum PNS Pengguna Narkoba Menunggu Proses Hukum 4 menit lalu
- Heroin Senilai Rp 855 Juta Disembunyikan Dibalik Celana