Ahmad Heryawan Bantah Berpenghasilan Rp 603 Juta per Bulan
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) membantah penghasilannya per bulan mencapai Rp 603 juta seperti yang dilansir LSM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) membantah penghasilannya per bulan mencapai Rp 603 juta seperti yang dilansir LSM Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra).
Menurut Aher, apa yang disampaikan Fitra itu salah besar. "Data yang disampaikan LSM Fitra tentang penghasilan saya dan lima kepala daerah lain itu sangat menyesatkan," kata Aher di Bandung, Senin (17/12/2012).
Menurut Aher, angka yang dilansir Fitra itu adalah dana operasional gubernur, bukan penghasilan gubernur. Aher mengatakan, gaji gubernur tidak sebesar yang disampaikan oleh Fitra. Menurut Aher, dalam sebulan ia menerima gaji sebesar Rp 8 juta, ditambah dengan dana insentif dari pajak sebesar 10 kali gaji.
"Hanya itu yang resmi. Baca anggarannya dong, Fitra itu salah membaca nomenklaturnya. Nilai Rp 603 juta itu dana operasional, bukan penghasilan gubernur. Di setiap provinsi juga ada yang namanya dana operasional," ujar Aher.
Menurut Aher, ada tujuh pejabat daerah yang menerima dana operasional. Di antaranya, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD. Dana operasional ini digunakan
untuk membayar tol, membayar makan dan minum jika dalam perjalanan dinas dan kunjungan ke daerah.
Senada dengan Aher, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mempertanyakan pernyataan data yang diperoleh Fitra. Karena, Ayi tak merasa berpengsilan Rp 82 juta/bulan.
"Dari mana data Fitra, karena saya tidak mendapat sebesar itu? Perlu diklarifikasi lagi kebenaran data tersebut agar tidak menimbulkan fitnah," ujar Ayi, Senin (17/12/2012).
Menurut Ayi, dana operasional sekitar 57 juta per triwulan bukan satu bulan. Ayi pun mengaku pendapatan kepala daerah dan wakilnya dari pajak bukan sebagai pendapatan pribadi tapi untuk dana operasional.
Demikian pula Bupati Bandung Dadang Naser. Ia mengaku hanya mengantungi penghasilan antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan. Penghasilan itu berasal dari upah pungut atau berbagai pajak. Gaji per bulan bupati hanya Rp 6 juta. Itu pun langsung ditabung ke rekening bank.
Diberitakan sebelumnya, rilis Fitra, antara lain disebutkan penghasilan Gubernur Provinsi Jabar mencapai Rp 603 juta dan wakil gubernur Rp 584 juta. Wali kota Bandung mendapat Rp 88 juta perbulan dan wakilnya Rp 82 juta per bulan. Sedangkan Bupati Bandung disebut mendapat Rp 129 juta per bulan dan wakilnya Rp 122 juta per bulan.
Menurut Direktur Riset Sekretaris Nasional Fitra Maulana, besaran penghasilan para kepala daerah ini tidak hanya ditentukan dari nilai gaji pokok serta tunjangan, seperti yang ditetapkan undang-undang. Selain gaji pokok dan tunjangan, para kepala daerah itu mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah.