Dien Samsuddin: Pejabat Pelanggar Etika Jangan Biarkan Tampil ke Publik
Semua perilaku menyimpang, perilaku yang bertentangan dengan norma-norma, baik agama maupun budaya sangat kita sesalkan.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – Perilaku kesewenang-wenangan menggunakan dalih nikah siri yang dilakukan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, terhadap mantan istri yang dinikahinya empat hari, Fany Octora, dan kasus KDRT yang dilakukan Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo terhadap istrinya Siti Rubaidah, hendaknya pelakunya jangan diberi kesempatan tampil di muka publik.
Hal itu dikatakan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin saat menghadiri peresmian gedung fasilitas pendidikan PDM Muhammadiyah Kota Magelang, Sabtu (8/12/2012). Pada kesempatan ini, Din juga menghimbau pada masyarakat untuk tidak membiarkan pelanggaran ini menjadi hal yang biasa.
“Dulu sanksi moral sangat berlaku di masyarakat bangsa kita, tapi sanksi moral sekarang sudah tidak ada lagi. Ini akan berbahaya sekali dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Maka harus ada aturan terhadap pejabat-pejabat yang melanggar etika, jangan kemudian dimudahkan dan dibiarkan untuk tampil di publik begitu saja dan seolah-olah tidak bersalah,” tandasnya.
Ia sangat menyesalkan tingkahlaku para pejabat yang seharusnya menjadi contoh dan panutan rakyatnya, justeru bertindak sewenang-wenang yang bertentangan dengan norma-norma yang ada.
“Semua perilaku menyimpang, perilaku yang bertentangan dengan norma-norma, baik agama maupun budaya sangat kita sesalkan. Terutama kalau itu terjadi di kalangan pemangku amanat, dari tingkat tertinggi Presiden sampai paling rendah lurah bahkan RT. Karena pejabat pemangku amanat hendaklah memberikan contoh yang baik,” kata Din.
Namun ia juga mengungkapkan, bahwa memang kasus-kasus pernikahan siri maupun pelanggaran hukum lain yang dilakukan pejabat, proses penyelesaiannya selalu rumit karena terkendala birokrasi dan lain-lain.
Misalnya, untuk memanggil pejabat atau kepala daerah, polisi harus meminta ijin dari presiden untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau perilaku mereka tidak baik, kawin siri atau korupsi atau KDRT, narkoba dan lain-lain, itu patut disesalkan. Memang hukum kita belum cukup siap menjerat mereka. KUHP tidak siap menjerat mereka. Tapi pelanggaran etika itu harus ditegakkan,” tegas Din Syamsudin.(*)
BACA JUGA: