Minggu, 5 Oktober 2025

Pembentukan Kabupaten Pangandaran Tak Perlu Tunggu 9 Bulan

Bupati Ciamis H Engkon Komara mengatakan pembentukan pemerintahan Kabupaten Pangandaran

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS -- Bupati Ciamis H Engkon Komara mengatakan pembentukan pemerintahan Kabupaten Pangandaran tak perlu menunggu 9 bulan sesuai perintah UU No 21/2012.

"Tak perlu menunggu waktu 9 bulan. Lebih cepat lebih baik, pokoknya setelah Pilgub Jabar pada bulan Februari nanti, pemerintahan Kabupaten Pangandaran sudah terbentuk. Saya minta Sekretaris Daerah Ciamis dan Asisten Daerah I segera melakukan proses secepatnya, termasuk langkah-langkah penempatan personel," ujar Engkon seusai penyerahan Data Agregat Kependukan Kecamatan (DAK-2) dari Pemkab Ciamis ke KPU Ciamis di Aula PKK Ciamis, Kamis (6/12/2012) siang.

Menurut Engkon, dengan melakukan percepatan pembentukan pemerintahan Kabupaten Pangandaran, juga akan mempercepat pemisahan data kependudukan Kabupaten Pangandaran dari induknya Kabupaten Ciamis.

"Kalau pemerintahannya sudah dibentuk dan pejabat bupatinya sudah dilantik, tentu hak dan kewajiban penduduknya juga sudah terpisah. Termasuk untuk pelaksanaan pemilihan gubernur, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden," ujar Engkon.

Data Agregat Kependudukan Kecamatan yang diserahkan Engkon kepada KPUD Ciamis di Aula PKK Ciamis, Kamis siang kemarin, untuk keperluan pemilihan legislatif, pemilihan DPD, dan pemilihan presiden. Hal itu, ujar Engkon, sesuai dengan ketentuan UU dan Permendagri yakni paling lambat 16 bulan menjelang sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan DPD, dan pemilihan presiden.

"Data yang kami serahkan masih mencantumkan penduduk di 10 kecamatan yang sudah menjadi wilayah Kabupaten Pangandaran sebagai penduduk Kabupaten Ciamis. Nanti bila pemerintahan Kabupaten Pangandaran dan pejabat Bupati Pangandaran sudah dilantik tentu akan dilakukan pemisahan data kependudukan. Makanya kami akan segera melakukan proses pembentukan pemerintahan Kabupaten Pangandaran," katanya.

Engkon juga mentatakan dengan terpisahnya data kependudukan, beban biaya pemilu yang ditanggung APBD Ciamis akan berkurang.

Jumlah penduduk sesuai DAK-2 Kabupaten yang diserahkan ke KPUD Ciamis, diterima Ketua KPUD Ciamis Nanang Herdiana SP. Seusai data yang diserahkan Engkon, terdapat 1.792.745 orang (termasuk penduduk 10 kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Otonomi Baru)  yang terdiri dari 898.986 penduduk laki-laki dan 893.759 penduduk perempuan.  

Jumlah ini berbeda dengan data penduduk yang dimilik Kemendagri yakni 1.436.989 jiwa yang merupakan data penduduk Ciamis hasil sensus 2010. Sedangkan DAK-2 yang diserahkan Engkon ke KPUD Ciamis Kamis (6/12/2012) merupakan pemutakhiran data penduduk tiap kecamatan di Ciamis hingga akhir November 2012. (sta)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved