Unreg Gagal, Pelanggan Bisa Mengadu ke BRTI
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas, telah diuji publikkan mulai hari ini, Senin (26/11/2012) hingga 3 Desember mendatang.
Juru Bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, hak-hak konsumen menjadi isu utama dalam aturan terbaru yang menggantikan PM No 1 tahun 2009 tersebut. "Dan yang paling penting adalah, dalam RPM ini ketentuan yang terkait mengenai UNREG diatur secara lengkap dan terperinci sehingga hak pengguna benar-benar terlindungi," ujarnya.
Pelanggan yang menggunakan jasa penyediaan konten melalui mekanisme berlangganan berbayar, maka penghentian layanan bisa langsung dilakukan. Pelanggan tinggal mengirimkan permintaan penghentian layanan kepada penyelenggara jasa penyediaan konten sesuai dengan petunjuk informasi awal.
"Setiap pelanggan yang ingin berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya. Penyelenggara jasa penyediaan konten wajib menghentikan layanan konten selambat-lambatnya 1x24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima," kata Gatot.
Disebutkan, penyelenggara jasa penyediaan konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa pelanggan telah berhenti berlangganan. Apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui pusat kontak layanan milik penyedia konten.
"Apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, maka pelanggan dapat melaporkan kepada pusat pengaduan BRTI," tegasnya.
Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper