Kejati Enggan Berpolemik Dengan Istilah-istilah
pihaknya tidak mau berpolemik dengan istilah-istilah apakah kasus ini murni pembobolan atau kredit fiktif.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare yang ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau berpolemik dengan istilah-istilah apakah kasus ini murni pembobolan atau kredit fiktif.
"Kita bicara dengan bahasa hukum saja ya. Pertanyaannya apakah kasus ini pembobolan atau kredit fiktif kan. Jika dalam bahasa hukum, apakah kasus ini pidana atau perdata. Pada saat dilakukan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Dan karena kami menghormati azas-azas hukum silahkan nanti dibuktikan pada persidangan," ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2012).
Lanjut Marcos, menurut pasal 106 KUHAP jelas berbunyi penyidik yang mengetahui, menerima, laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan. Sementara penyidikan sendiri sesuai dengan pasal I angka 2 KUHAP adalah tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Lanjut Marcos, setelah selesai penyidikan, pihaknya pun langsung melakukan penuntutan yang diatur dalam pasal 1 angka 7 KUHAP berbunyi tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan. Dan tindakan tersebut ujarnya, berupa membuat surat dakwaan yang berisi identitas, dan uraian tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana pasal 143 KUHAP.
"Artinya bahwa dalam beberapa pasal tersebut yang ada adalah istilah tindak pidana dan tersangka tidak ada istilah diduga. Kejati Sumut sebagai penyidik maupun penuntut umum adalah menemukan tindak pidana dan tersangka dalam kasus ini. Kalau mengenai istilah lain diduga silahkan saja orang berpendapat lain. Tetapi kita hormati azas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Marcos juga mempertanyakan pihak Boy yang hingga saat ini belum ada datang ke penyidik. Terus berjalannya proses hukum dalam kasus ini, diungkapkan Marcos pihak Boy Hermansyah harusnya datang untuk memberikan penjelasan. "Mereka datang la kemari, beri penjelasan kepada kami," ungkapnya.
Ditanya lebih jauh prihal pihak Boy yang menyatakan hanyalah sebagai pemohon kredit di bank tersebut, Marcos pun menjawab, bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup ada perbuatan antara si pemohon dan yang memberikan dana tersebut (Bank BNI), yang notabene sudah ditetapkan juga sebagai tersangka bersama-sama dengan Boy Hermansyah.
"Mereka melakukannya bersama-sama. Dan kita akan ungkapkan itu di persidangan. Pesan hukumnya, kita menghargai azas praduga tidak bersalah, jadi kalau memang merasa mereka tidak bersalah, silahkan datang. Bagi kami ini bukan masalah perdata tetapi pidana berdasarkan bukti yang cukup," ungkapnya.(Irf)
Baca Juga :
- Tiga Bulan Warga Sembakung Tak Bisa Transaksi 6 menit lalu
- Yanti akan Dikawinkan dengan Gajah Jantan 11 menit lalu
- Kejati Belum Bisa Pastikan Surat Pencekalan Boy 13 menit lalu