Gubernur Kaltim Awang Faroek Dicecar 30 Pertanyaan oleh Kejagung
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak diperiksa Kejagung selama lima jam terkait kasus kasus dugaan korupsi divestasi 5 persen saham PT KPC
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Hasbi
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak diperiksa tim dari Kejagung selama lima jam terkait kasus kasus dugaan korupsi divestasi 5 persen saham PT KPC (Kaltim Prima Coal) senilai Rp 576 miliar. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Rabu (7/11/2012).
Usai menjalani pemeriksaan, Awang Faroek yang didampingi pengacaranya, Hamzah Dahlan dengan lancar menjawab pertanyaan wartawan. Awang yang keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Kaltim sekitar pukul 14. 16 Wita, membenarkan dirinya diperiksa Tim Jampidsus Kejagung.
"Saya dua hari yang lalu menerima surat panggilan untuk datang ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk didengar keterangannya tentang kasus dugaan korupsi divestasi saham KPC yang saya kira saudara-saudara semua sudah tau," ujar Awang saat diwawancarai wartawan.
Awang menjelaskan, dalam kasus ini dirinya ditetapkan sebagai tersangka. dan sampai hari ini sudah dua tahun. "Saya bersyukur sudah bisa memberikan keterangan, karena kendalanya selama ini saya tidak bisa diperiksa karena tidak ada izin dari presiden, tapi dengan adanya keputusan MK bahwa seorang gubernur itu bisa diperiksa, akhirnya saya hari ini sudah bisa diperiksa dan memberikan keterangan," ungkapnya.
Ada berapa pertanyaan yang disampaikan Tim Jampidsus kepada bapak? "Saya kira tadi ada 20 sampai 30 pertanyaan. Dan jaksa yang memeriksa saya adalah Hari Setiono SH, Arif Budiman dan Syarif," jelas Awang.
Usai diwawancarai wartawan, Awang langsung keluar dari pintu belakang lobi Kantor Kejati Kaltim dan menaiki mobil Kijang Innova warna silver KT 1451 SR.
Hamzah Dahlan, Pengacara Awang Faroek mengatakan, dengan telah diperiksannya Awang, maka semua permasalahan sudah jelasr. "Yang jelas semua permasalahan sudah klir," ujar Hamzah sembari menyarankan wartawan untuk bertanya ke penyidik Jampidsus Kejagung, perihal masalah ayang sudah klir itu.
Hari Setiono, penyidik Kejagung yang ikut memeriksa Awang membenarkan perihal pemeriksaan Awang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi divestasi Saham KPC. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan itu.
"Kami hanya melaksanakan tugas, nanti informasi lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung yang akan menjelaskan," ujar dia sembari meninggalkan kantor Kejati Kaltim. (*)