Selasa, 30 September 2025

Oknum DPR Minta Jatah

Tidak Melapor KPK, Dahlan Melanggar Kewajiban Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai seharusnya Menteri BUMN Dahlan Iskan segera melaporkan ke KPK atau Kepolisian terkait

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tidak Melapor KPK, Dahlan Melanggar Kewajiban Hukum
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai seharusnya Menteri BUMN Dahlan Iskan segera melaporkan ke KPK atau Kepolisian terkait dua nama anggota DPR yang dianggap melakukan pemerasan di Kementeriannya.

"Wajib menindaklanjuti Dahlan kalau tahu, wajib melapor KPK kalau dia tahu," ujar Mahfud usai jumpa pers dengan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Mahfud mengatakan, seharusnya Mantan Direktur Utama PLN ini melaporkannya kepada KPK atau aparat Kepolisian, sebab jika tidak, Dahlan sama saja melanggar kewajiban hukumnya sebagai warga negara, jika mengetahui ada dugaan perbuatan pidana, segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Jadi kalau Dahlan tidak melapor ke polisi atau ke KPK, dia melanggar kewajiban hukum. Dalam hukum, ada kewajiban hukum yang harus melaporkan sesuatu tentang terjadinya tindak pidana," kata Mahfud.

Mahfud yang juga sebagai Ketua Pengurus Pusat IKA UII ini juga mengungkapkan, kasus yang dilaporkan Dahlan Iskan ke Badan Kehormatan DPR RI ini termasuk dalam Tindak Pidana Umum, yang seharusnya aparat Kepolisian dan KPK juga bisa langsung menindaklanjuti tanpa harus ada aduan terlebih dahulu.

"Ini kok jadi lucu-lucu, nunggu-nunggu yang lapor, seperti ada orang tabrakan lalu disuruh lapor dulu?" tutur Mahfud.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved